OJK Cabut Izin BPR Bina Dian Citra

”Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPR Bina Dian Citra akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan atas pelaksanaan likuidasi PT BPR Bina Dian Citra tersebut akan dilakukan oleh LPS,” terangnya.

LPS mengimbau agar nasabah PT BPR Bina Dian Citra tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi PT BPR Bina Dian Citra. Sementara pada karyawan PT BPR Bina Dian Citra dia berharap dapat tetap membantu proses pelaksanaan penjaminan dan Iikuidasi tersebut. (*/rls/ign)

Tinggalkan Balasan