Pemkab Bantah Kecolongan Dugaan ASN Berpolitik

Seperti diketahui, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bandung Barat melaporkan 6 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ber­profesi sebagai bidan dan perawat yang bertugas di pus­kesmas di Desa Citalem Ke­camatan Cipongkor Kabupa­ten Bandung Barat kepada Inspektorat Kabupaten Bandung Barat.

Sejumlah ASN tersebut didugakuat telah melakukan pelanggaran kode etik dengan mendukung salah satu Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat pada Pilkada Serentak 2018.

Ketua Panwaslu Kabupaten Bandung Barat Cecep Rahmat Nugraha membenarkan soal adanya dugaan pelang­garan kode etik yang dilaku­kan sejumlah ASN yang berprofesisebagai perawat dan bidan tersebut.

Setelah adanya temuan terse­but, pihaknya langsung meny­erahkan dokumen kajian te­muan dugaan pelanggaran kode etik ASN kepada Inspek­torat Kabupaten Bandung Barat.

”Secara resmi kami meny­erahkan dokumen yang isinya soal hasil klarifikasi 6 ASN yang diduga ikut mendukung salah satu bapaslon, memeriksa sejumlah saksi serta bukti foto kebersamaan ASN tersebut dengan salah satu bapaslon,” pungkasnya. (drx)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan