Diduga Langgar Netralitas ASN, Pj Bupati Bekasi Dilaporkan ke Bawaslu Jabar

BANDUNG – Sejumlah masyarakat Kabupaten Bekasi secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan oleh Pejabat (Pj) Bupati Bekasi Dr Dani Ramdan.

Laporan tersebut disampaikan masyarakat ke Kantor Bawaslu Jabar, Jalan Turangga, Kota Bandung pukul 13.00 WIB, Jumat 2 Februari 2024.

Sekjen DPD Jabar Trinusa Ait Maman Sumarna mengatakan, pihaknya menduga Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan melakukan pelanggaran netralitas ASN pada pelaksanaan kontestasi Pemilu 2024.

“Hari ini secara resmi kami melaporkan dugaan pelanggaran netralitas ASN Pj Bupati Bekasi Dr Dani Ramdan dalam pemilu 2024,” ujar Ait, usai melaporkan dugaan pelanggaran tersebut.

Jenis pelanggaran itu, Ait mengungkapkan, Pj Dani Ramdan yang juga Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jabar itu, diduga mengajak para ASN dan masyarakat untuk memilih pasangan calon (paslon) nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Ajakan tersebut kata Ait, dilakukan Dani Ramdan saat menghadiri perayaan Hari Museum Nasional di Museum Gedung Juang Tambun, yang digelar Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Bekasi, Jumat 1 Desember 2023.

“Pj Dani Ramdani seolah-seolah mengajak ASN dan masyarakat menjadi tim kampanye paslon nomor 02, dengan menggunakan warna baju yang memperlihatkan keperpihakan terhadap paslon nomor 02, untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau orang lain dengan memanfaatkan jabatannya,” terangnya.

Oleh sebab itu, Ait menambahkan, pihaknya melaporkan Dani Ramdan yang juga calon Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Jabar itu ke Bawaslu Jabar. Laporan tersebut kata Ait, juga sudah ditembuskan ke Pj Gubernur Jabar. Ait pun berharap, agar Pj Gubernur Jabar segera memanggil yang bersangkutan.

“Kalau ini benar, kami menuntut Pj Gubernur Jabar untuk segera memberhentikan Pj Bupati Dani Ramdan dari jabatannya,” pinta Ait.

“Serta kami menuntut pemindahan saudara Dani Ramdan dari jabatannya saat ini sebagai Kepala Pelaksana BPBD Jabar. Dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN. Bagaimana mau jadi Sekda Jabar, jadi Pj Bupati Bekasi saja tidak becus,”  pungkasnya. (bbs)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan