”Di setiap kabupaten dan kota porsinya akan berbeda. Misalkan di kabupaten ada 30 kecamatan maka per kecamatan dua orang dikali dua jadi satu kabupaten ada 60 agen sosialisasi,” tuturnya.
Mekanisme distribusi agen sosialisasi ini berbeda dari Pemilu 2014 yang menyamarataan jumlah agen sosialisasi, dan ternyata hal tersebut tidak efektif. Maka dari itu, di Pemilu 2018 ini KPUD Jabar menggunakan sistem distribusi yang berbeda disesuaikan dengan jumlah kecamatan yang ada.
Nina Yuningsih menambahkan, mengenai persyaratan untuk menjadi agen sosialisasi ini cukup keras terutama syarat agen sosialisasi yang mendaftar bukan dari partai atau afiliasi salah satu partai politik yang ada. Maka dari itu, KPUD Jabar meminta Surat Pernyataan dari masing-masing calon agen sosialisasi yang mendaftar.
Baca Juga:Cuti, Uu Kembali ke PesantrenGubernur Bubarkan BKPRD Jabar
”Sedangkan untuk honor, karena agen sosialisasi ini sifatnya relawan maka KPUD Jabar hanya memberikan honor Rp 600.000 per bulan untuk mengganti pulsa, transportasi dan operasional saat agen sosialisasi ini melakukan sosialisasi. Nantinya per 7 Februari agen sosialisasi akan dikukuhkan dan pembekalan sekaligus langsung bekerja, dan berakhir masa kerjanya di 7 Juli 2018,” pungkasnya. (mg2/rie)
