Sementara untuk masalah pendidikan, Kusnaidi menyebutkan, saat ini sudah ada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 27 Tahun 2016 yang memberikan kesempatan kepada penghayat kepercayaan untuk memperoleh pendidikan menurut keyakinannya.
Dan apabila di sekolah tidak ada guru yang mengajarkan mengenai pendidikan penghayat kepercayaan tersebut, maka mereka akan belajar melalui organisasi yang terdaftar di Kemendikbud.
“Organisasi yang sekarang terdaftar ada sekitar 187 organisasi penghayat kepercayaan. Organisasi itu yang nanti akan membinanya,” sebutnya.
Baca Juga:Perlu Mata Rantai dalam BisnisKemensos Soroti Peningkatan Infrastruktur
Kendati begitu, Kusnaidi mengakui, memang selama ini ada sedikit masalah dengan KTP yang dikosongkan pada kolom agama.
“Mudah mudahan dengan adanya kebijakan baru nantinya tidak akan ada hambatan lagi. Kalau dulu selalu meminjam nama agama yang ada. Kedepan mudah mudahan bisa dipahami. Tapi setelah pemerintah mengambil keputusan,” pungkasnya. (ziz/yan)
