CIMAHI – Pencantuman keterangan penghayat kepercayaan pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) sampai saat ini masih menuai pro dan kontra dikalangan masyarakat. Sebab, pencantuman penghayatan kepercayaan pada kolom agama di KTP sudah banyak ditunggu oleh penganutnya.
Salah seorang tokoh ada masyarakat aliran Yana, 40, mengatakan, ada sekitar 240 penganut penghayat kepercayaan ‘Sunda Wiwitan’ di Kampung Adat Cireundeu, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan.
Mereka berharap pemerintah segera mencantumkan di kolom agama mengenai kepercayaannya dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP). Bahkan, bila perlu ditulis jenis kepercayaannya.
Baca Juga:Perlu Mata Rantai dalam BisnisKemensos Soroti Peningkatan Infrastruktur
’’Kalau bicara keadilan, pengennya ditulis Sunda Wiwitan di KTP,” kata Yana ketika ditemui kemarin (1/2)
Dirinya memaparkan, masalah ini sebetulnya harus segera dijalankan. Terlebih Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mengabulkan permohonan uji materi terkait aturan pengosongan kolom agama pada Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Yana meminta, pemerintah segera menindaklanjuti putusan MK tersebut dengan diakuinya aliran kepercayaan, diharapkan tidak ada diskriminasi sosial.
’’Sebagai warga negara Indonesia, kita ingin diperlakukan sama. Tidak ingin ada diskriminasi lagi,’’ ujarnya.
Ditempat yang sama, Asisten Deputi Kesbang Kemenpolhukam RI, Kusnaidi mengakui, memang untuk pencantuman penghayat kepercayaan dalam KTP akan sedang dibahas di tingkat pusat melalui Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
’’Setelah keputusan tersebut Pemerintah punya tugas untuk menyelesaikannya secepat mungkin, supaya tidak menimbulkan gejolak,’’ katanya
Kusnaidi menjelaskan, selama ini yang tercantum dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) hanya enam agama yang tercantum. dengan putusan MK November lalu, maka penghayat kepercayaan pun kini sudah diakui negara. Untuk itu, lanjutnya, maka hak-haknya termasuk pencantuman dalam KTP harus segera diakomodir Kemendagri.
’’Ini harus ada keselarasan. Hak dari mereka harus dilayani,’’ jelasnya.
Baca Juga:Barisan Tjokro Dukung Cicit Pahlawan NasionalTarif Bandros Diyakini Bakal Terjangkau
Sementara itu, terkait kunjungannya ke Kota Cimahi, Kusnaidi menerangkan, bahwa pihaknya ingin mendapat informasi langsung dari masyarakat penganut penghayatan kepercayaan katanya selalu dikeluhkan pelayanan.
’’ Ternyata setelah kita cek, banyak hal yang sudah ditangani oleh pemerintah Kota Cimahi. Dari aspek pelayanan sudah tidak masalah. Sementara untuk pencantuman di kolom agama dalam KTP masih menunggu undang undang,’’ terangnya.
