Pastikan Pelaku Pemukulan Gila

Dia pun melanjutkan, pela­ku akan dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun, karena telah melakukan pengani­ayaan. ”Barang bukti yang didapat erupa kayu alas kaki untuk Adzan, dan untuk ke depan pelaku masih akan dilakukan pemeriksaan keji­waannya di RS Sartika Asih,” tandasnya.

Sementara itu, KH. Aceng Mansyur (Ceng Amas) angkat bicara soal peristiwa pemuku­lan ulama besar KH Umar Bisri (Ceng Emon), terjadi di Masjid Ponpes Al Hidayah San­tiong Cicalengka, Kabupaten Bandung, Sabtu (27/1) lalu.

Ceng Amas, mantan Ketua PC NU Kabupaten Bandung mengutarakan, tersangka sudah sering ikut salat di ma­sjid. Bahkan, pelaku juga pernah mencoba memukul adik kandungnya Ceng Dudung.

”Setelah saya melihat foto tersangka, dia pernah men­coba memukul adik saya dengan batu, tapi tidak ter­jadi karena adik saya melari­kan diri ke rumah,” ungkapnya kepada Jabar Ekspres, kema­rin. (yul/mg4/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan