Sulit Transparan Anggaran Kampanye

BANDUNG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat mengimbau seluruh Paslon di Pilkada 2018 untuk transparan mengenai arus penerimaan dan pengeluaran dana kampanye nanti.

Dengan kata lain, tidak ada lagi praktik mengaburkan angka dalam Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

”Terkait dana kampanye, Bawaslu Jabar sangat berharap kepada pasangan calon ataupun tim pemenangan untuk transparan dan nanti kita akan awasi,” tutur Ketua Bawaslu Jawa Barat, Harminus Koto kepada Jabar Ekspres kemarin (28/1).

Dia menegaskan, kejelasan dana kampanye tersebut harus jelas antara sumbangan baik itu perorangan, kelompok, perusahaan ataupun berbadan hukum termasuk dari partai politik. Dia menegaskan, pri­hal besaran sumbangan dana kampanye terang dia, di dalam aturan PKPU Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Dana Kampanye. Inisinya, dana kampanye dari perseorangan maksimal Rp 75 juta, dari perusahaan atau lem­baga berbadan hukum makimal Rp 750 juta. Sedangkan dari par­tai politik maksimal Rp 750 juta.

”Jika ditemukan nanti dalam pelaksanaannya ada sumbangan dana kampanye yang diberikan melebihi dari batas maksimal. Maka, sumbangan dana kampanye tersebut akan dikembalikan kepada negara atau menjadi kas negara,” terangnya.

Berbeda halnya dengan uang pribadi calon. Menurut dia, besaran tidak diatur dan peng­gunaannya pun diserahkan kepada calon tersebut. Se­perti calon A memiliki uang Rp1 miliar dan uang tersebut dia gunakan untuk sosiali­sasi, maka uang itu tidak dia­tur baik penggunaannya (pengeluarannya dan pela­poran). Dengan kata lain tidak diminta pertanggungjawaban.

”Kalau uang sendiri untuk sosialisasi ya tidak diatur. Yang diatur hanya sumbangan dari orang lain, kelompok, atau perusahaan atau lem­baga yang berbadan hukum,” ungkap dia.

Di sisi lain tambah Harminus, ada beberapa sumber dana kampanye yang tidak diper­bolehkan yaitu, dari BUMN, BUMD sampai dana asing. Jika sumber tersebut terbuk­ti masuk ke aliran dana kam­panye salah satu calon maka dana tersebut akan dikemba­likan kepada negara.

Di tempat yang berbeda, Komisioner Divisi Hukum KPUD Jawa Barat Agus Rus­tandi mengatakan, setiap pasangan calon wajib mem­buat rekening khusus untuk dana kampanye atas nama pasangan calon tersebut, dan rekening ini pun harus dila­porkan kepada KPUD Jabar paling lambat 12 Februari 2018 sebelum masa kampanye.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan