Lima Pabrik Terancam Dibekukan

”Saat ini peran serta masyarakat dalam membantu pengawasan terhadap industri yang nakal sangat dibutuhkan olehkarenanya kami mengoptimalkan fungsi pelayanan masyarakat melalui pos pengaduan” ungkapnya.

Asep melanjutkan, diharapkan dengan adanya peran serta masyarakat, dapat menentukan secara pasti lokasi dan waktu terjadinya pelanggaran sehingga penanganan lebih efektif dan tepat.

Selain itu pihaknya juga akan menggandeng peran serta masyarakat untuk turut serta dalam melakukan pengawasan dengan membentuk tim pemantau lingkungan yakni Badega Lingkungan. ”Badega Lingkungan nantinya ber anggotakan dari masyarakat yang peduli terhadap lingkungan dengan tugas utama menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam mendorong partisipasi publik dalam melakukan pemantauan lingkungan meliputi limbah industri, kerusakan lahan, sanitasi, dan sampah,” sambungnya.

Diharapkan dengan adanya Badega Lingkungan maka akan membantu peran pemerintah daerah dalam menanggapi isu lingkungan di masyarakat.

Sementara berkaitan dengan langkah penanganan pembuangan limbah langsung ke Sungai Citarum, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan  Penaatan Hukum Lingkungan DLH Endang Widayati menjelaskan, pihaknya telah melakukan penanganan pelanggaran tersebut.

”Kita sudah lakukan patroli dan sidak ke sungai dan sumber air limbah. Sebagian hasilnya sudah ada dan kami layangkan juga beberapa peringatan dan rekomendasi penghentian kegiatan usaha,” ucap Endang.

Sementara untuk air yang tercemar kata dia, pihaknya sudah menerbitkan surat ke para pelaku industry agar melakukan recycle dan mengurangi debi air limbah ke sungai. “Selain dari industri, sampah domestik yang dihasilkan masyarakat juga, kita buatkan program untuk meminimalisir sampah dan limbah domestik ke sungai,” paparnya.

Selain tindak pidana untuk pelanggaran keras tadi, dari sisi administratif tambahnya. Sebanyak Tiga perusahaan sudah dihentikan operasional kegiatanya dan diwajibkan untuk melakukan pemulihan. Endang menjelaskan, alur penindakan bagi pencemaran lingkungan oleh perusahan, diawali dari pengaduan dan informasi masyarakat atau hasil pengawasan, kemudian diperiksa langsung ke tempat terjadinya pencemaran untuk ditindaklanjuti.

”Setelah itu kita lakukan pengawasan dan pembinaan, dilanjutkan dengan verifikasi lapangan. Jika terdapat pelanggaran maka diberikan sanksi admnistrasi dan jika masih tidak mempan dan terus melanggar. Maka akan dikenakan langkah hukum seperti pidana maupun administratif,” tegas Endang.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan