ASN TPP Berlaku 2018

“Jadi indikatornya tidak hanya kehadiran saja seperti saat TPP. Kalau sekarang kehadiran juga dibagi menjadi kehadiran kerja dan kehadiran apel. ASN juga dinilai dari aspek pelayanan, integritas, komitmen, kerjasama, dan aspek lainnya. Intinya, semua hal tidak luput dari penilaian,” beber Harjono.

Tidak hanya itu, pada sistem TKD, tunjangan yang akan diterima ASN juga berdasarkan kelas jabatan. Sehingga setiap ASN akan menerima jumlah tunjangan yang bebeda-beda. “Ada pengkelasan jabatan. Setiap staf ada kelas jabatannya, dan setiap jabatan juga ada kelas jabatannya lagi. Besarannya ditentukan wali kota, baru tunjangannya tergantung kinerja dikalikan kelas jabatan,” tegasnya.

Menyikapi perubahan sistem tunjangan dari TPP menjadi TKD, Wali Kota Cimahi, Ajay M. Priatna, menyambut baik hal tersebut. Menurut Ajay, sistem pemberian tunjangan berdasarkan kinerja akan mengubah orientasi kinerja ASN.

“Kalau memang ingin mendapatkan tunjangan yang besar, ya harus produktif, memperbaiki pelayanan. Jadi nanti mereka akan berlomba-lomba mencari pekerjaan,” ungkap Ajay.

Perubahan itu juga memberikan keadilan bagi ASN yang selama mengabdi memang sudah menujukkan kinerja yang baik. “Jadi adil, yang rajin akan dapat tunjangan yang besar, yang malas ya alakadarnya. Ketika semuanya menjadi rajin, pelayanan meningkat, disiplin, kan masyarakat juga yang akan mendapatkan manfaatnya,” pungkasnya. (ziz/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan