PNS di Pemkot Cimahi jadi Tersangka Kasus Pengadaan Makam Covid-19

CIMAHI – Pengadaan lahan pemakaman Covid-19 di TPU Lebaksaat, Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi ternyata bermasalah. Ada praktik tindak pidana korupsi dibalik pengadaan lahan pemakaman seluas 791 meter persegi itu.

Kasus korupsi pengadaan tanah tersebut melibatkan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif di Pemkot Cimahi berinisial AK dan pensiunan PNS berinisial AJ. Selain itu, ada juga YT dari pihak swasta.

Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi. Kasus korupsi tersebut sudah dilakukan penyelidikan sejak awal tahun 2021 atas laporan dari masyarakat terkait pengadaan tanah untuk malam Covid-19.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Cimahi, Feby Gumilang mengatakan, kasus tindak pidana korupsi itu bermula ketika Pemkot Cimahi melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Cimahi melakukan pengadaan tanah tahun 2020 untuk pemakaman Covid-19 dengan anggaran Rp Rp 569.520.000.

“Pengadaan tanahnya seluas 791 meter persegi yang diklaim tersangka YT dengan dasar akta jual beli,” terang Feby kepada wartawan pada Jumat (15/10).

Setelah dilakukan penyelidikan, penyidik Kejari Cimahi menemukan adanya kejanggalan dari proses pengadaan tanah yang diperuntukan untuk makam Covid-19 itu.

Tersangka AJ yang semasa aktif menjadi Sekretaris pada DPKP Kota Cimahi dan AK yang ketika itu menjabat Kassubag Umum dan Kepegawaian pada DPKP Kota Cimahi tidak melakukan inventarisasi dan identifikasi secara yuridis.

Setelah pengadaan tanah dilakukan dan uang yang bersumber dari APBD Kota Cimahi dibayarkan kepada YT, ditemukan fakta bahwa tanah yang dibeli ternyata milik Pemkot Cimahi yang berasal dari penyerahan kewajiban pengembang perumahan yakni seluas 800 meter persegi yang belum disertifikatkan Pemkot Cimahi.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, dan ditemukan alat bukti yang cukup kuat, pemeriksaan saksi, ahli, sudah cukup memenuhi yang bersangkutan untuk menjadi tersangka per hari ini,” tegas Feby.

Akibat kasus tersebut, kerugian yang dialami mencapai Rp Rp 569.520.000. Semua uang hasil jual beli tanah sementara ini dinikmati tersangka YT. Sementara keuntungan tersangka AJ dan AK hingga saat ini masih dilakukan penyidikan.

“Kerugian negara sudah dihitung. Kami sudah melakukan penyidikan, uang semuanya digunakan untuk YT. Kita sedang menelusuri aset-aset YT dimana dan dibelanjakan apa saja keuntunhannya,” beber Feby.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan