Tahun Baru, Toko Kudu Tutup Jam 22.00

CIMAHI – Hadapi perayaan Natal 2017 dan tahun baru 2018 Dinas Perdagangan Koperasi UMKM dan Perindustrian Kota Cimahi berikan surat edaran aktifitas toko hanya sampai pukul 22.00 WIB.

Kepala Seksi Perdagangan dalam negeri Agus Nirwan mengatakan, pihaknya sudah mengedarkan surat pemberitahuan tersebut pada 24 dan 31 Desember 2017, toko-toko hanya boleh melakukan aktifitas jual beli hingga pukul 22.00 WIB.

Menurut Agus, pemberlakukan aturan tersebut untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Sebab, lanjutnya, dimalam natal dan tahun baru biasanya dipakai masyarakat untuk berjalan-jalan hingga larut malam.

Untuk jumlah toko yang diberi edaran sendiri mencapai 200 lebih, namun akan diprioritaskan untuk toko-toko modern dan yang berpotensi menjadi tempat nongkrong anak muda.

“Kita tidak ingin ada dampak buruk. Kalau mereka buka sampai malam bisa saja timbul hal yang negatif. Mungkin kan ada anak-anak yang mengkonsumsi miras atau preman yang bisa saja meresahkan,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Agus, untuk ketahanan pangan, pihaknya bekerjasama dengan satgas pangan akan melakukan sidak terpadu terkait persediaan barang dan harga di sejumlah pasar tradisonal dan modern. Sebab, disaat jelang hari raya, biasanya akan terjadi lonjakan harga terutama pada daging sapi dan ayam.

“Kita kerjasama dengan UPT pasar juga untuk mengetahui ketersediaan dan harga barang di pasar,” ucapnya.

Dari hasil kordinasi yang dilakukan pihaknya dengan UPT pasar, menurut  Agus, bahan pokok dan stok barang masih aman belum ada kekurangan. Sementara untuk harga, Agus menyebutkan, hingga saat ini masih stabil.

“Memang ada juga yang sudah naik, tapi kenaikannya masih dibawah 10 persen,”  sebutnya.

Terkait pengamanan, sambung Agus, pihaknya bekerjasama dengan Dinas Pol PP Kota Cimahi serta aparat terkait lainnya. Namun pihaknya lebih memilih melakukan upaya persuasif.

“Kalau ada toko yang melanggar dan tidak menaati aturan, tentunya nanti akan menjadi urusan dan Dinas Pol PP,” bebernya.

Sementara itu, Dinas Pol PP Kota Cimahi sebagai penegak Perda, akan memetakan titik-titik minimarket yang jam operasionalnya melebihi batas waktu operasional yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah.

Tinggalkan Balasan