Pihaknya juga akan melakukan penyisiran ke titik rawan yang sering digunakan sebagai tempat untuk melakukan hal-hal yang menjurus ke arah negatif.
“Ada beberapa minimarket yang memang menjadi sasaran kami terkait surat edaran dari Disdagkoperin. Karena minimarket itu beroperasi sampai 24 jam. Seperti di alun-alun Cimahi, Cigugur, dan Baros,” ujar Sekretaris Dinas Pol PP Kota Cimahi, Dadan Darmawan. (ziz/yan).
