Angkot Harus Berbenah, Segera Perbaiki Fasilitas Pelayanan

Di bagian lain, Ketua Wadah Aliansi Aspirasi Transportasi (WAAT) Anton Ahmad Fauzi menyatakan, regulasi trans­portasi daring yang berlaku saat ini seharusnya diatur sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Menurutnya, kesenjangan yang terjadi antara angkutan konvensional dan transpor­tasi online sangat jelas. Tek­nisnya, banyak prosedur yang diterima kendaraan konven­sional. Sebaliknya, transpor­tasi online lebih leluasa.

”Bisa dilihat online bisa ma­suk dengan plat hitam dan bergerak secara bebas. Ber­beda dengan angkutan umum yang telah diatur mulai dari penggunaan plat kuning, pembayaran retribusi, asu­ransi Jasa Raharja,” kata Anton kepada Jabar Ekspres kemarin.

Anton mengungkapkan, satu tahun terakhir kurang lebih ada ada 7.500 angkutan umum yang dikandangkan pemerintah lantaran tergan­jal masalah badan hukum. Namun sebaliknya, kata dia, pemerintah saat ini justru lebih mementingkan regu­lasi transportasi online.

Dikatakan Anton, tarif yang murah serta tidak adanya batasan yang diterapkan transportasi online saat ini berdampak pada menurun­nya pendapatan sopir angkutan konvensional.

”Memang murah, karena dia (angkutan online) tidak se­perti angkutan umum yang harus melakukan uji KIR per-enam bulan, ini terjadi ka­rena regulasi dan tarifnya juga belum jelas,” urainya.

Anton berharap, peraturan yang mengatur transportasi online ke depan bisa sesuai atau pun setara dengan ang­kutan konvensional. Sehing­ga, persaingan antara sopir transportasi online dan ang­kutan konvensional akan berjalan sehat. ”Semoga hasil regulasi tersebut pada akhir­nya bisa dijalankan dan di­terima dengan baik,” kata dia. (ziz/pan/mg1/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan