Kehutanan Sosial Tetap Jalan

“Sayuran diperbolehkan maksimal 20 persen kalau masyarakat membutuhkan, tapi ada masyarakat yang sudah tidak membutuhkan. Maksimal 20 persen dan tidak lebih,” tegasnya.

Sementara itu, Pakar Hidrologi hutan dan Daerah Aliran Sungai (DAS) Chay Asdak dari universitas Padjajaran (Unpad) mengatakan, pemberlakukan Permen bila diterapkan di Jabar belum tentu cocok. Sebab, karateristik hutan di Jabar tidak sama dengan daerah lainnya.

Selain itu, berdasarkan ekosistemnya Hutan Jabar memiliki berbagai macam ekosistem yang menjadi penyangga kehidupan sosial. Sehingga, dengan diberlakukannya Perhutanan Sosial nanti dikhawatirkan akan menjadi mesalah.

Menurutnya, kondisi hutan di Jabar sampai saat ini masih memiliki luas 45 persen dari luas wilayahnya. Keberadaan hutan banyak tersebar di pegunungan. Bahkan, dari jumlah itu hutan di Jabar sudah ditetapkan menjadi kawasan hutan lindung.

“Jadi pemberlakukan permen ini hutan lindung boleh dikelola maka ditakutkan akan semakin rusak,”kata dia.

Chay mengatakan, bila ditinjau dari aspek kebencanaan di Indonesia saja, ada 180 peristiwa bencana. Sedangkan, sekitar 120 kejadian terjadi di Jabar setiap tahunnya.

“Kalau hutan di ambil hasilnya di ekplorasi maka bukan tidak mungkin bencana-bencana kedepan akan sering terjadi,”ujar dia.(yul/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan