Dewan Berencana Lakukan Protes Penerapan Permen LH 39

jabarekspres.com, SOREANG – Untuk memastikan pelaksanaan Peraturan Kemntrian Lingkungan Hidup (Permen KLH) Nomer 39 tahun 2017 tentang Perhutanan Sosial Komisi C DPRD Kabupaten Bandung mendatangi kantor KLH di Jakarta.

Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Bandung, Yayat Sumirat mengakui, kunjungan sudah dilakukan belum lama ini. Namun dari kedatangaan tersebut tidak menghasilkan kesimpulan yang memuaskan. Sebab, tidak bertemu langsuang dengan Dirjen yang memiliki kewenangan terhadap Permen tersebut.

“Waktu kami mendatangi kantor LHK dihadirkan dua direktur, dan kami mengungkapkan keberatan-keberatan kami. Tetapi jawaban mereka hanya akan kepada para direktur LHK,” kata Yayat saat diwawancara Jabar Ekspres, Senin (23/10).

Melihat jawawaban yang tidak sesuai harapan tersebut pihaknya akan melakukan rapat komisi untuk mengambil langkah lanjutan. Sekaligus menunggu jawaban dari LHK.

Namun, secara garis besar, Dewan Kabupaten Bandung telah mempersiapkan dasar-dasar penolakan Permen 39 dan akan mengundang dari berbagai pakar untuk mengkaji Permen 39 tersebut.

Kami akan berikan tembusan ke Gubernur termasuk komisi IV DPR RI dan Presiden. Sebab, tindakan ini dilakukan karena Permen 39 merupakan masalah serius.

Dirinya memaparkan, hingga saat ini, sebetulnya pokja IPHPS belum dibentuk. Bahkan akan melakukan protes keras untuk kondisi lahan yang akan dibagikan merupakan hutan lindung, bukan hutan produksi.

“inikan ada aturannya dan undang-undang yang mengatur hutan lindung, yakni PP 72 yang mengatur jelas sangat bertentangan dengan Permen 39,”ucap Yayat.

Kendati begitu, bila PP 72 dihilangkan, berarti dikeluarkannya permen harus melibatkan pemerintah setempat, karena mau tidak mau Gunung Rakutak dan petak 59 tersebut ada di wilayah Kabupaten Bandung.

“Jadi pada prinsipnya kami mohon, pelaksananaan dan implementasi dilapangan di tunda dulu sebelum ada kejelasan, karena berdampak secara sistemik terhadap lingkungan,”cetus dia.

Yayat menambahkan, sebagai wakil masyarakat, tentunya masyarakat kami yang berada di Paseh, Ibun, Majalaya dan Pacet akan akan terkena daampak langsung apabila terjadi sesuaatu yang tidak diinginkan.

Bahkan berdasarkan informasi yang dia peroleh sekarang ada sekitar 850 hektar lahan yang sudah di bagikan. Padahal total lahan yang akan di bagaikan seluas 1870 hektar.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan