DPR RI, Desak Kaji Ulang Permen LH 39

jabarekspres.com, SOREANG – Anggota Komisi IV DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal, meminta Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor P.39 Tahun 2017 tentang Perhutanan Sosial di Wilayah Kerja Perum Perhutani, dikaji kembali. Sebab, aturan itu dianggap menimbulkan pro dan kontra dikalangan masyarakat.

”Saya meminta agar Permen ini dikaji ulang lagi, karena KLH sepertinya mau memaksakan, karena ini akan menimbulkan pro dan kontra di masyarakat,” kata Cucun saat diwawancara, Rabu (18/10).

Menurutnya, Permen 39 merupakan satu upaya dari presiden RI untuk memaksimalkan fungsi lahan yang ada, jangan sampai ada lahan terlantar yang sebetulnya bisa di manfaatkan. Namun, katanya, proses yang ada lahan terlantar ini difinisinya tidak jelas.

“Kami dari pihak komisi sudah menanyakan, sejauh mana atau apa indikatornya lahan tersebut dikatakan lahan terlantar, kemudian nanti siapa yang berhak memanfaatkan hutan tersebut,” ucapnya.

Cucun mengungkapkan, dengan adanya Permen 39, antara pemerintah pusat dan daerah terkadang tidak konek, jadi pemerintah pusat menentukan sendiri siapa penggarap lahan dan ditentukan juga lahan tersebut lahan terlantar. Sementara pemerintah daerah tidak tahu. Karena, lahan tersebut sudah ada masyarakat yang menggarapnya, terutama masyarakat adat.

“Mereka sudah mengelola puluhan tahun, ketika ini diambil oleh pemerintah terjadi singgungan, ini harus dipecahkan, sehingga betul-betul apa yang menjadi program Presiden bisa bermanfaat,” ungkapnya.

Selain itu, Sebetulnya Komisi IV pun masih bertanya, mengenai lahan-lahan yang bisa disertifikatkan untuk dijadikan agunan ke bank, walaupun berbentuk izin namun lahan itu di sertifikatkan untuk jangka waktu puluhan tahun.

“Nah dia kan kalau menggarap lahan tersebut perlu modal, boleh pinjam dengan berupa sertifikat, karena bank juga tidak mau menerima kalau bukan sertifikat,”cetus Cucun.,\

Hal ini, lanjut dia akan menjadi masalah sosial baru, apabila penggarap lahan mengalami kegagalan menggarap lahan yang berujung pada kredit macet. Sehingga, harus betul-betul harus selektif.

Cucun mengatakan, pihaknya pernah pernah menerima laporan dan berkomunikasi dengan Bupati Bandung, Dadang M Naser, bahwa penggarap bukan asli orang setempat.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan