E-CCTV Pelototi Pelanggar

Menurutnya, yang paling pokok adalah akurasi data terhadap registrasi kendaraan bermotor. Sebut dia di Jawa barat akurasi data sudah 100 persen, sehingga walaupun itu di berlakukan idealnya terintegrasi nasional. Karena, katakanlah TNK di Jawa barat di DTZ dan F itu tidak ada masalah, namun kalau ada plat nomer B dan diluar jawa barat melanggar lalulintas, itu mau tidak mau harus dikirim ke yang bersangkutan, untuk dilakukan bukti elektronik tilangnya, sementara datanya hanya ada di masing-masih daerah.

”Kalau databasenya sudah akurasinya tinggi dan terintegrasi secara nasional, maka sangat dimungkinkan Etley bisa dilakukan, Etley atau Eley itu kan bisa diberlakukan bukan hanya di perkotaan saja, tapi di Road way bisa dilakukan di luar kota, di mulai dengan kecepatan kendaraan, pelanggaran, karena itu tercipta untuk akurasi tinggi, sehingga kalau ada pelanggaran akan terkonek dalam sistem. Karena, pemilik yang tertera akan dikirim bukti pelanggarannya,” ucapnya.

Apabila hanya di Jawa Barat saja sudah bisa di berlakukan, kata Tomex, tetapi hanya untuk plat nomer yang berada di Jawa barat sendiri. Namun, diwilayah lain pun hanya bersifat himbauan atau penegakan hukum secera nyata. “Artinya begitu dia melanggar, kamera merekam sebagai bukti, tapi petugas dilapangan langsung menindak,” ungkapnya.

Dia pun menjelaskan, bahwa pihaknya sering menyampaikan,  bagi pemilik kendaraan untuk segera melakukan BBN, apabila kendaraan yang bersangkutan bukan atas nama sendiri, sehingga kondisi jaminan legalitas pemilik dapat terpenuhi. ”Untuk sekarang ini, kamera tersebut hanya sebatas himbauan moral dan melakukan pemantauan dan untuk di bandung belum ada delapan camera itu, pasalnya, kamera harus terpasang dari sudut depan, belakang dan samping, untuk melihat jenis pelanggaranya,” pungkasnya. (pan/yul/ign)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan