Bahas Larangan Anak Menggunakan HP

jabarekspres.com, NGAMPRAH – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPA) tengah membahas larangan penggunaan telepon selular atau handphone pada anak-anak. Langkah ini dilakukan untuk menekan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di Indonesia. Sebab, dalam telepon seluler terdapat konten negatif dan kekerasan yang bisa ditiru oleh anak.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Susana Yembise menyatakan, saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk larangan penggunaan telepon seluler tersebut. “Kami tengah berkoordinasi dengan kementerian lain tentang larangan penggunaan telpon seluler pada anak. Karena di dalam telpon seluler tersebut banyak hal negatif seperti kasus kekerasan anak yang mudah ditiru,” ujar Yohana saat temu wicara dengan kader Posdaya di Lembang, kemarin.

Menurut Yohana, pembatasan penggunaan telepon selular pada anak harus secepatnya dilakukan. Sebab, keberadaan gadget yang sudah menyasar kalangan anak jika tidak dikontrol dan diperhatikan akan sangat berbahaya. Pihaknya menargetkan, pada 2030 Indonesia bebas dari kekerasan kepada anak dan perempuan.

Untuk itu keberadaan Satgas PPA yang dibentuk tahun lalu akan diberdayakan untuk menghentikan, mendeteksi, dan melaporkan ketika ada kejadian kekerasan pada anak dan perempuan. Peran Satgas ini juga bisa hingga kepada pendampingan psikologis dan hukum. “Selain itu yang jadi perhatian kami adalah angka kematian ibu yang masih tinggi yakni 369/100.000 warga dari target 173/100.000 warga, yang diakibatkan pernikahan dini,” ujarnya.

Yohana pun memuji keberhasilan penanganan kasus kekerasan pada anak dan perempuan di KBB. Sehingga KBB mendapatkan penghargaan sebagai Kota Layak Anak Tingkat Pratama Nasional 2017, dan Pengarusutamaan Gender Anugrah Parahuta Eka Praya Utama Nasional 2016. Hadir dalam acara tersebut Bupati Bandung Barat Abubakar didampingi Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Bandung Barat Elin Suharliah Abubakar. (drx/bun)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan