Praktisi: Terkesan Ada yang Janggal di Sidang PN Bandung

Hal selanjutnya Benny mengungkapkan kejanggalan persidangan adalah materi gugatan yang memasukkan pengosongan aset SMAK Dago. Padahal, pengosongan bukanlah masuk materi gugatan melainkan eksekusi sebagai suatu akibat.

Dengan kejanggalan persidangan tersebut, Benny berharap agar para oknum yang telah mencoreng lembaga PN Bandung dibersihkan. Sehingga peristiwa serupa tidak berulang di wilayah lain dan menjaga norma peradilan.

Guna informasi, Majelis Hakim yang menangani perkara aset SMAK Dago terdiri dari Ketua Jonlar Purba serta anggota Wasdi dan Pranoto.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan