Praktisi: Terkesan Ada yang Janggal di Sidang PN Bandung

jabarekspres.com – Yayasan Badan Perguruan Sekolah Menengah Kristen Jawa Barat (BPSMKJB) berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung memutus untuk tidak dapat diterima (N.O) atas gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK).

Yayasan BPSMKJB yang mengelola SMAK Dago ini menilai gugatan PLK tidak memiliki landasan karena surat kuasa yang digunakan diduga cacat hukum tidak sah. Kuasa hukum BPSMKJB, Benny Wullur menyatakan, pemberi kuasa yang tercantum dalam surat kuasa bukanlah orang yang berwenang dan tidak tercantum di dalam akta kepengurusan PLK.

“Surat kuasa ‘kan menjadi dasar gugatan. Tapi kami menilai tidak sah karena pemberi kuasa haruslah orang yang berwenang. Kenyataan si pemberi kuasa adalah orang yang tidak tercantum di dalam akta kepengurusan PLK. Otomatis surat kuasa ini cacat,” tandas Benny

Benny mengungkapkan keheranannya terhadap berbagai kejanggalan dalam fakta persidangan yang terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.

Benny melontarkan pendapatnya berdasarkan kasus yang ditanganinya yakni perkara Yayasan BPSMKJB melawan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) mengenai aset nasionalisasi SMAK Dago Bandung.

“Pertama, Majelis Hakim PN Bandung tidak membolehkan kuasa hukum YBPSMKJB melihat surat kuasa pihak PLK. Sudah diminta berkali-kali tapi Majelis Hakim PN Bandung selalu berkilah tidak pernah memberikannya,” ujar Benny, Selasa (29/8).

“Selanjutnya, sidang perkara aset nasionalisasi SMAK Dago, pihak PLK sebagai penggugat sama sekali tidak menghadirkan saksi biasa dan ahli.

Kemudian dasar legalitas surat kuasa penggugat PLK yang setelah dilakukan inzage (permohonan melihat) kepada PN Bandung ternyata juga cacat hukum.

Benny mengatakan, surat kuasa diterbitkan PLK mengacu kepada Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 yang diduga bermasalah pidana karena berisi keterangan palsu sehingga kini sedang digelar persidangannya.

“Sekarang akta itu lagi yang digunakan guna menggugat YBPSMKJB  Anehnya, nama nama orang yang memberikan kuasa untuk menggugat tidak tercantum dalam akta tersebut sebagai pengurus maupun anggota PLK,” ujar Benny.

Oleh sebab itu, tutur Benny, PLK diduga telah melakukan tindak pidana berulang sebab mendasari gugatannya memakai akta notaris yang telah dinyatakan bermasalah dan ilegal.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan