Cak Imin Ajak Seluruh Kader PKB Pertahankan Keberlangsungan Pasar Tradisional

jabarekspres.com, CIMAHI – Untuk melindungi pasar tradisional dari gempuran retail modern yang semakin banyak berdiri. Tokoh politik nasional yang juga ketua umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar yang akrab disapa Cak Imin mendatangi komunitas pedagang pasar tradisional Cimindi, Jalan Mahar Martanegara No 65, Cigugur Tengah, Kota Cimahi, Kamis (22/6).

Menurut Cak Imin, kedatangannya ke Pasar tradisional Cimindi sebagai langkah nyata yang diberikan pihaknya dalam mempertahankan keberlangsungan pasara tradisional. Ia mengaku sudah mengintruksikan kepada seluruh DPC PKB untuk mengitruksikan anggota yang duduk di legeslatif mau pun di eksekutif untuk berpihak kepada rakayat kecil salah satunya adalah memoratorium ritel dan mengajak masyarakat untuk kembali belanja ke pasar tradisional.

Dalam kunjungannya yang disambut langsung oleh Wali Kota Cimahi terpilih Ajay M. Priatna dan sejumlah pedagang pasar. Cak Imin yang juga sebagai Ketua Dewan Pembina Gerakan Kebangkitan Petani dan Nelayan (Gerbang Tani), melakukan dialog dengan para pedagang dan menerima banyak keluhan seputar kondisi pasar tradisional yang kian menghawatirkan.

Usai dialog, Cak Imin berjanji akan menyampaikan langsung semua keluhan para pedagang kepada Presiden Joko Widodo soal keberadaan pasar tradisional.

“Kami akan sampaikan ke pak Jokowi soal kondisi pasar ini, agar memberikan perhatian kepada pasar tradisional dengan merevitaliasai dan melengkapi sarana dan prasarananya,” ujar Cak Imin, saat ditemui usai dialog bersama pedagang.

Kendati demikian, Ia mengaku Pemerintah Kota Cimahi sudah melakukan langkah yang tepat dengan membuat peraturan daerah (Perda) tentang pembatasan dan zonasi antara pasar tradisional dengan ritel modern.

“Saya juga berterima kasih kepada Pemerintah daerah yang sudah membuat peraturan tentang batas, zona dan rasio antara pasar tradisional dengan ritel modern di Cimahi. Semoga langkah ini bisa diikuti daerah lain,” katanya.

Ia berharap seluruh pemerintah daerah yang belum mempunyai peraturan daerah (Perda) batas pasar waralaba agar segera membuat aturan tersebut demi kelangsungan hidup masyarakat luas khususnya pedagang pasar tradisional dan warungan. (ziz)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan