jabarekspres.com, BANDUNG – Penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA/SMK 2017-2018 makin runyam. Bagaimana tidak, saat ini seluruh camat di Kota Bandung menolak menandatangani surat tanggung jawab mutlak untuk siswa Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP) yang akan melanjutkan ke SMA/SMK.
Alasan kontra aturan itu, kata dia, disebabkan siswa RMP di Bandung sudang mengantongi kartu SKTM. Sehingga tidak perlu lagi surat mutlak bagi mereka.
”Kan datanya kami sudah ada, jadi sebetulnya tinggal dicek saja datanya apakah mereka betul siswa SKTM atau bukan. Sebab, para camat beranggapan jika menandatangani surat tanggung jawab mutlak itu seluruhnya beban siswa itu tanggung jawab camat,” papar Elih.
Di bagian lain, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Ahmad Hadadi mengatakan, sudah menerima keluhan tersebut dari para camat. Menurut dia, keluhan tersebut bukan hanya datang dari Bandung. ”Beberapa kabupaten/kota lain pun mengeluhkan hal yang sama,” ucapnya.
Dengan langkah itu, maka berdampak kemungkinan siswa RMP tidak bisa melanjutkan sekolah. ”Mereka tetap bisa melanjutkan ke SMA/SMK tinggal dibawa saja SKTM-nya. Nanti sekolah yang memverifikasi, karena kami memberikan kewenangan penuh kepada sekolah untuk menyeleksi siswa RMP sesuai dengan aturannya tentunya,” katanya.
Sementara itu, sekretaris panitia PPDB SMAN 1 Balaendah, Kabupaten Bandung Arif Hardiana menilai, pemerintah harus segera membuat kebijakan solitif. ”Sebab, pihak sekolah saat ini berinisiatif menampung berkas pendaftaran tanpa jalur online,” jelas Arif, kemarin.
Arif mengatakan, dari hari pertama pendaftaran online, pendaftar sulit masuk ke proses PPDB online. Di hari kedua, kata dia, baru lolos 18 siswa yang daftar. Penyebabnya, server dari Dinas Pendidikan Provinsi Jabar bermasalah.
”Sehingga pihak sekolah di hari ke 3 ini, berinisiatif menampung berkas pendaftaran, tanpa online. Saat dikordinasikan dengan sekolah lain, ternyata permasalahan ini, bukan hanya di Bandung, tapi di kabupaten/kota di Jawa Barat,” paparnya.