JABAR EKSPRES – Aksi pencurian perangkat jaringan internet di kawasan Mandalajati, Kota Bandung, berakhir gagal setelah pelaku tertangkap tangan dan diamankan warga.
Seorang pria berinisial DRP (24) harus berurusan dengan aparat kepolisian usai kepergok mencuri perangkat jaringan milik sejumlah penyedia layanan internet.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (9/1/2026) dini hari sekitar pukul 04.29 WIB di depan Mess ION Network, Jalan A.H. Nasution, Kota Bandung. Suasana yang masih sepi dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya. Namun, rencana tersebut keburu terbongkar.
Baca Juga:Persib Hampir Full Team, Maung Bandung Siap Menggila di El Clasico IndonesiaBukan Sekadar Tiga Poin, Marc Klok Tegaskan Duel Persib vs Persija Soal Harga Diri Kota
Kapolsek Antapani, Kompol Yusuf Tojiri, menjelaskan bahwa pelaku dipergoki oleh saksi saat tengah berusaha mengambil perangkat jaringan internet jenis splitter wifi. Menyadari aksinya diketahui, pelaku sempat mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan.
“Pelaku diketahui mencuri barang oleh saksi sehingga berusaha kabur atau melarikan diri dan melawan, namun ada Securoity di depan dan ditangkap kemudina dibantu oleh teknisi,” ujar Yusuf saat dikonfirmasi, Jumat (9/1).
Aksi cepat warga dan petugas keamanan di sekitar lokasi membuat pelaku tidak berkutik. Setelah berhasil diamankan, warga segera menghubungi layanan darurat kepolisian 110 untuk melaporkan kejadian tersebut.
Mendapatkan laporan, petugas Polsek Antapani langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Pelaku kemudian digiring ke Mapolsek Antapani guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mengungkap bahwa pelaku tidak hanya menyasar satu perangkat. DRP diketahui telah mencuri sebanyak 14 unit perangkat jaringan internet yang berasal dari tiga perusahaan jasa layanan internet berbeda.
“Pelaku telah dibawa ke Polsek Antapani untuk pengusutan lebih lanjut. Sementara itu, korban mengalami kerugian materil kurang lebih Rp1.800.000,” pungkasnya.(san)
