jabarekspres.com, BANDUNG – Sekertaris Kwartir Cabang (Kwarcab) Pramuka Kabupaten Bandung, Deden Deni Nugraha, angkat bicara terkait tewasnya satu orang siswi SMK Pasundan 1 Banjaran, Susi Nuraeni, 16, akibat akan mengambil tanda pangkat Satuan Karya (Saka) Bahari di Wisata Situ Cileunca, Minggu (23/4). Seharusnya kegiatan tersebut tidak berjalan tanpa adanya pengawalan dari Lanal TNI Angkatan Laut.
”Pada hari Jumat sampai Minggu itu merupakan kegiatan Saka Bahari Kabupaten Bandung. Jadi satuan ini pembinanya, seharusnya dilakukan oleh Lanal TNI AL,” tegas Deden di Dispopar Kabupaten Bandung, kemarin (25/4).
Deden mengungkapkan, SMK 1 Pasundan melakukan diklat kali ke enam untuk kenaikan Saka Bahari. Dengan kata lain, kata dia, secara prosedur surat menyurat administrasi sudah benar.
”Proposal, surat menyurat, izin dan lain-lainnya sudah ditempuh. Yang di luar dugaan, insiden itu terjadi tanpa seharusnya,” paparnya.
Dia menjelaskan, jika melihat agenda (rundown), pada Minggu pelaksanaan kegiatan, para siswa hanya melakukan games penyeberangan basah. ”Namun terjadi human error dari salah satu instruktur atau senior di Saka Bahari Kabupaten Bandung,” paparnya lagi.
Terkait hal itu, Deni mengaku, enggan disalahkan atas insiden tersebut. Sebab, kegiatan itu bukan Kwarcab yang melaksanakan.
”Malah tidak tidak diprogramkan. Sebab, kwarcab itu programnya harus berdasarkan hasil musyawarah cabang, sedangkan Saka bahari bagian dari kwartir cabang dan Saka Bahari ini adalah di bawah binaan TNI AL,” ungkapnya.
”Namun, sangat disayangkan, dari awal sampai penutupan, dari pihak Lanal tidak menghadiri kegiatan tersebut,” sambungnya.
Dia menyimpulkan, insiden tersebut merupakan kelalaian salah seorang instruktur. Sebab, jika menyalahkan keseluruhan instruktur, maka tingkat kesalahan lebih besar. ”Sebab, rekrutmen ini bukan hanya satu sekolah saja, namun para peserta berasal sejumlah sekolah di Kabupaten Bandung,” jelasnya.
Deden menjelaskan, kegiatan pengambilan nama itu tidak ada dalam rangkaian kegiatan atau standard operational procedure (SOP). Sebab, dalam sisi kelayakan itu Saka Bahari tidak boleh melakukan penyelaman, karena dari pihak Lanal menyelam itu seharusnya dilakukan di lokasi yang sudah ditentukan oleh Lanal TNI AL. ”Sebab di sana ada alatnya lengkap. Seperti alat selam dan pelampung,” urainya.