Kota Tetap Anggarkan BOS

Orang Tua Siswa Harus Dibawa Musyawarah

Di bagian lain, pengalihan tata kelola SMA/SMK dari kabupaten/kota ke provinsi sudah dilakukan per 1 Januari 2017. Forum Orang Tua Siswa (Fortusis) Kota Bandung meminta pemerintah provinsi Jawa Barat segera mengadakan musyawarah dengan para stakeholder pendidikan. Hal ini lantaran alih tata kelola SMA/SMK tersebut memunculkan berbagai masalah baru.

Koordinator Fortusis Kota Bandung Dwi Subawanto menuturkan, Jabar seharusnya memiliki peraturan daerah terkait pengaturan SMA/SMK. Saat ini, Perda nomor 7 tahun 2008 hanya bersifat penyelenggraan pendidikan secara umum saja. Di dalamnya, tidak terdapat pengelolaah SMA/SMK yang kini jadi tanggung jawab pemprov.

”Alih tata kelola SMA/SMK ke provinsi itu sebuah keharusan karena diatur UU nomor 23 2014. Harusnya pemerintah provinsi itu segera melakukan amandemen terhadap Perda Nomor 7 Tahun 2008 agar jelas payung hukumnya,” ujar Dwi kepada Jabar Ekspres kemarin (9/1).

Menurut dia, amandemen Perda Nomor 7 Tahun 2008 bisa menjadi acuan dalam sekolah menjalankan sistem pendidikan. Sehingga, kata dia, jika payung hukum jelas, tidak ada masalah guru telat menerima gaji.

”Sekarang guru SMA/SMK belum terima gaji lantaran perda itu tidak mengatur anggaran. Ini masalahnya berpacu dengan waktu. Ketika tata kelola sudah harus berpindah sesuai UU nomor 23 tahun 2014, namun pemerintah provinsinya belum siap,” tuturnya.

Sebagai organisasi yang mewadahi orang tua siswa, kata Dwi, pihaknya menyayangkan pemprov belum memiki peraturan mengenai Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).

Dia mengatakan, RKAS harus disusun berdasarkan lima prinsip. Yakni kesetaraan, akuntabel, partisipan, domekratis dan transparan. Sehingga, orang tua siswa perlu dilibatkan dalam penyusunannya. ”Kalau RKAS sudah dibuat, kan sekolah pun bisa dengan mudah mengaturnya,” jelasnya.

Yang terjadi di lapangan, kata dia, para orang tua khawatir terjadi pungutan atau kenaikan Dana Sumbangan Pendidikan atau Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan (DSP/SPP). Namun menurut dia, tidak ada alasan bagi sekolah untuk menaikkan DSP/SPP. ”Apapun yang terjadi, sekolah tak boleh menaikan DSP/SPP,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Dewan Pendidikan Kota Bandung Irianto menyebut, pungutan di lingkungan SMA/SMK masih dibenarkan. Sebab, ada istilah peran serta masyarakat terhadap kemajuan pendidikan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan