Berlakukan Kenaikan Pangkat 0tomatis

Dengan berlakunya sistem tersebut, ada sejumlah syarat administrasi yang dikepras. Sebelumnya ada 5 poin syarat administrasi kenaikan pangkat, sedangkan pensiun 12 poin. Kemudian dikepras menjadi dua poin, yakni tinggal surat pengantar dan sasaran kinerja pegawai (SKP). Dua dokumen itu diunggah ke sistem KPO dan PPO oleh pejabat yang mengurusi kepegawaian di instansi masing-masing.

Menteri PAN-RB Asman Abnur menyambut baik inovasi kenaikan pangkat dan penerapan pensiun berbasis teknologi dan paperless tersebut. Dia mengatakan, selama ini urusan birokrasi identik dengan opini lambat, berbelit, tidak pasti waktunya, dan tidak pasti berbayar atau gratis. Bukan hanya layanan untuk masyarakat umum, tetapi juga bagi PNS sendiri.

Dengan inovasi itu, jelas Asman, PNS tidak perlu lagi bawa-bawa map untuk mengurus kenaikan pangkat.

”Inovasi ini bisa mencegah gedung BKN miring karena kertas-kertas usulan kenaikan pangkat PNS se-Indonesia,” tuturnya. Dia berharap seluruh pemerintah provinsi yang menjadi pilot project menularkan inovasi ke pemerintah kabupaten dan kota di wilayahnya.

Selama ini Asman kerap prihatin melihat PNS yang selalu diribetkan urusan kenaikan pangkat. PNS harus memfotokopi sejumlah surat keputusan seperti SK pengangkatan CPNS. Asman berharap urusan kepegawaian PNS bisa rapi seperti di perusahaan swasta. Pegawainya berfokus melayani konsumen. Untuk urusan kenaikan pangkat, sudah ada yang menangani. Sejatinya BKN dan badan kepegawaian daerah (BKD) yang direpotkan urusan kepegawaian, bukan PNS-nya.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan, inovasi KPO dan PPO sejatinya program lama. Infrastruktur inovasi itu dirancang sejak 2006. Tetapi, karena database PNS seluruh Indonesia tidak akurat, BKN kesulitan untuk mengoperasikan KPO dan PPO tersebut. (yan/wan/c9/oki/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan