Tidak Perlu Demonstrasi, Ikuti Proses Hukum Kasus Penistaan Agama

Tidak Perlu Demonstrasi, Ikuti Proses Hukum Kasus Penistaan Agama
0 Komentar

Beberapa jam sebelumnya, Presiden Joko Widodo sendiri meyakini masyarakat bisa menerima apapun keputusan penyidik atas kasus tersebut. Bagaimanapun, proses penyidikan tidka boleh diintervensi. Sehingga, tidak perlu ada reaksi lanjutan. ’’Tidak ada demo (25 November),’’ ujarnya saat menginspeksi markas Divisi I Infanteri Kostrad di Cilodong, Depok, kemarin (16/11).

Wakil Presiden Jusuf Kalla juga ikut menanggapi penetapan Ahok sebagai tersangka. Dia menyebutkan bahwa Ahok harus menjalani proses hukum yang sedang berlangsung di kepolisian. Apalagi, Ahok juga menyatakan bahwa dia sudah bersiap menjalani kasus dugaan penistaan agama itu. ”Dan dia (Ahok, Red) kan berjanji untuk menjalani,” kata JK usai menghadiri Acara International Business Integrity Conference (IBIC) 2016 di Hotel Grand Sahid Jaya, kemarin (16/11).

Pengusutan kasus dugaan penistaan agama itu menjadi tuntutan utama demo 4 November lalu. Pada saat itu, JK menerima perwakilan pendemo di kantornya. Lantas dijanjikan pengusutan kasus itu paling lama dua pekan. Penetapan tersangka kemarin (16/11) termasuk memenuhi janji pemerintah dan polisi untuk memperjelas kasus tersebut kurang dari dua pekan.

Baca Juga:BIAF Ajang Kompetisi Para AnimatorBIAF, Membangun Identitas Cimahi

Tapi, JK mengisaratkan bahwa status Ahok masih tersangka. Jadi masih harus melewati tahap-tahap berikutnya. ”Belum tentu terhukum kan. Ya nantilah kita lihat lagi,” imbuh dia.

Sementara itu, Pengamat politik dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Arie Sudjito pemrosesan hukum terhadap Ahok sudah seharusnya mencegah adanya aksi-aksi lanjutan. Pasalnya, aksi-aksi tersebut seringkali bermuatan politis yang terus mengganggu stabilitas Indonesia.

’’Saya harap semua pihak bisa menghormati proses hukum yang terpisah dari politik. Tokoh-tokoh politik harusnya jangan terus mengompori masyarakat di tengah suasana politik yang panas ini,’’ ungkapnya.

Terkait status Ahok yang masih belum gugur sebagai calon gubernur, Arie menegaskan bahwa peraturan tersebut memang sudah diatur sebelumnya oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Bawaslu DKI Jakarta. Sehingga, dia merasa bahwa tokoh politik harusnya tak membawa persoalan itu untuk memprovokasi masyarakat.

’’Kalau itu sudah diatur oleh KPUD bahwa yang gugur adalah terpidana. Tunggu saja apakah memang bersalah atau tidak,’’ jelasnya.

Soal pertarungan antara cagub, Arie menilai bahwa situasi sebenarnya masih cukup cair. Sehingga belum ada calon kuat. Memang, dua pesaing Ahok jelas akan menggunakan status tersangka sebagai upaya memperburuk citra sang pertahana. Namun, tergantung manuver politik, Ahok juga bisa memposisikan sebagai korban sehingga meningkatkan elektabilitas.

0 Komentar