Tidak Perlu Demonstrasi, Ikuti Proses Hukum Kasus Penistaan Agama

Tidak Perlu Demonstrasi, Ikuti Proses Hukum Kasus Penistaan Agama
0 Komentar

”Ini bukti kepolisian bekerja secara profesional dan independen, tanpa intervensi,” ujar Novanto kepada wartawan.

Novanto menyatakan, paska keputusan Polri, pihaknya mengimbau agar seluruh masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi isu negatif. Seluruh elemen bangsa dan partai politik diminta juga menjaga suasana damai, penuh kebersamaan. ”Ini supaya kehidupan demokrasi dapat berjalan dengan baik dalam bingkai NKRI,” kata Novanto.

Novanto juga mengapresiasi pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo, yang konsen terhadap permasalahan terkait Ahok. Presiden dalam hal ini memerintahkan agar penanganan kasus ini dibuka dengan transparan, tidak boleh ada intervensi, dan mempercayakan penuh kasus ini ke aparat penegak hukum.

Baca Juga:BIAF Ajang Kompetisi Para AnimatorBIAF, Membangun Identitas Cimahi

”Jangan lagi ada prasangka dan rasa curiga. Pemerintah dan aparat penegak hukum telah melaksanakan tugasnya sengan sangat baik,” ujarnya.

Terpisah, komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, penetapan Ahok sebagai tersangka tidak berdampak apa-apa terhadap statusnya sebagai calon Gubernur DKI Jakarta. Sebab, berdasarkan ketentuan pasal 88 Peraturan KPU (PKPU) nomor 9 tahun 2016 tentang Pencalonan, tersangka bukan penyebab dibatalkannya status pencalonan seseorang.

Lantas, apakah ada ketentuan khusus bagi calon yang berstatus tersangka? Ferry menegaskan tidak ada. Semua aktivitas tahapan, kewajiban dan hak sebagai seorang peserta pilkada tetap melekat dama dengan calon lainnya. ”Jadi tidak ada yang khusus,” ujarnya kepada Jawa Pos (Jabar Ekspres Group).

Sebaliknya, lanjut Ferry, semua yang melekat padanya baru akan lepas, jika dalam proses hukum yang berjalan, Ahok ditetapkan sebagai terpidana dengan keputusan inkrah. Sebab, sebagaimana ketentuan PKPU 9 tentang Pencalonan, status terpidana yang diterima paslon masuk dalam kondisi ”berhalangan tetap” selain sakit dan meninggal dunia.

Dari istana, juru Bicara Presiden Johan Budi SP menjelaskan, sejak awal Presiden sudah mempersilakan proses hukum berjalan dengan fair dan profesional. Proses hukum juga harus dihormati. ’’Dan apa yang dilakukan Polri sekarang ini sudah memenuhi kaidah-kaidah yang diperlukan,’’ ujarnya di kompleks istana Kepresidenan kemarin. Yakni, transparan, adil, dan profesional.

Untuk selanjutnya, menjadi tugas masyarakat untuk mengawasi proses hukum berikutnya. ’’Presiden meminta kepada semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang dan akan dilakukan Polri,’’ lanjutnya.

0 Komentar