Instruksi Mendikbud Kepada Guru: Larang LKS dan Buka Jasa Les

bandungekspres.co.id, BANDUNG – Semakin banyak saja larangan yang dikeluarkan Mendikbud Muhadjir Effendy. Terbaru menteri asal Malang itu melarang guru menggunakan lembar kerja siswa (LKS) dan membuka jasa les. Menurutnya pembelajaran harus benar-benar tuntas di kelas atau sekolah.

Pernyataan larangan itu disampaikan Muhadjir usai pembukaan World Culture Forum (WCF) 2016 di Nusa Dua, Badung, Bali kemarin (13/10). Dia merasa memiliki alasan kuat mengeluarkan larangan itu. Terkait penggunaan LKS misalnya, dia merasa ada hubungan yang bias antara guru dengan penerbit LKS.

’’Sebaiknya putuskan saja hubungan dengan penerbit. Guru konsentrasi mengajar,’’ katanya. Selain itu menurut Muhadjir buku-buku resmi keluaran Kemendikbud juga sudah dilengkapi dengan butir-butir soal. Sehingga sudah bisa menghapus fungsi LKS.

Muhadjir juga mengatakan dengan adanya LKS, maka guru sering memberikan PR kepada siswanya. Alih-laih siswa mengerjakan soal itu di rumah, ternyata justru orangtua yang menyelesaikannya. Jadi menurut mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) itu LKS tidak bisa menjadi ukuran belajar siswa di rumah.

Secara pribadi Muhadjir juga mendukung larangan guru memberikan PR. Namun, dia mengakui saat ini masih terjadi pro dan kontra di masyarakat terkait tugas PR itu. Sehingga dia menuturkan sampai saat ini belum akan menerbitkan regulasi resmi melarang guru memberikan PR.

Sementara terkait dengan guru yang membuka jasa les, menurut Muhadjir itu tidak benar. Baginya pembelajaran materi apapun sebaiknya selesai di kelas. Jika masih ada siswa yang merasa kurang memahami, ya dipecahkan atau dilakukan pengayaan di kelas.

’’Bukan membuka jasa les sore hari setelah pulang sekolah,’’ tandasnya. Menurutnya banyaknya guru yang membuka jasa les, tidak sejalan dengan kebijakan larangan memberikan PR. Tujuan melarang memberikan PR supaya anak memilih waktu berkumpul lebih maksimal dengan orantuanya. Tidak lagi terbebani dengan PR maupun jam les.

Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti mencoba bersikap netral atas kebijakan larangan guru menggunakan LKS dan membuka jasa les itu. ’’Kalau urusan LKS, oke tidak masalah dilarang,’’ katanya. Sebab guru di SMAN 13 Jakarta itu mengatakan pada umumnya kualitas LKS jelek dan dibuat asal-asalan. Khususnya soal-soal yang disaijikan kadang tidak nyambung dengan pokok materi yang diajarkan.

Tinggalkan Balasan