bandungekspres.co.id, MAJALENGKA – Memasuki September, biasanya setiap elemen lintas sektoral di bidang ketenagakerjaan yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab), sudah mulai melakukan proses survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Ini menjadi salah satu dasar pertimbangan ditetapkannya Upah Minimun Kabupaten (UMK) tahun berikutnya. Namun proses tersebut tidak dijalankan sama sekali tahun ini.
Hal itu didasari perubahan mekanisme dalam proses penyusunan UMK, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Dimana proses penyusunan UMK berubah total dari metode yang telah dijalankan selama belasan tahun, menjadi lebih simpel dan tidak banyak memakan waktu dan energi.
Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) H Ahmad Suswanto MPd menyebutkan, mulai tahun ini Depekab tidak akan melaksanakan survei ke pasar-pasar tradisional untuk mendata harga barang kebutuhan pokok. ”Seiring terbitnya PP 78/2015 Oktober tahun lalu, maka mekanisme yang lama dinyatakan tidak berlaku lagi dalam proses penyusunan UMK,” kata Ahmad, kemarin.
Baca Juga:Dinkes Turunkan 815 Tenaga Medis Selama PON XIX dan Peparnas XVAwasi Penyelenggaraan Pilkada
Dia mengatakan, PP itu merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang ditetapkan per 23 oktober 2015 lalu. Di dalamnya mengatur mekanisme penyusunan UMK bagi seluruh kabupaten dan kota di Indonesia, dimana di dalamnya penyusunan UMK tidak lagi ditentukan oleh rapat pleno Depekab. ”Termasuk tidak ada lagi proses survei KHL seperti yang biasa dilaksanakan di tahun-tahun sebelumnya,” ujarnya.
Menurut dia, di pasal 44 ayat (2) PP tersebut disebutkan bahwa penentuan besaran UMK (tahun berikutnya) dihitung berdasarkan rumus, formula upah tahun berjalan ditambah dengan angka inflasi nasional dan PDRB (produk domestik regional bruto). Sedangkan sebelumnya, UMK ditentukan lewat mekanisme rapat pleno yang digelar Depekab, dengan memperhatikan besaran angka KHL yang sudah muncul dari hasil survei.
Kasi Hubungan Industrial Dinsosnakertrans Aan Andaya SSos menambahkan, dengan aturan baru ini maka persentase kenaikan UMK nasional akan sama kenaikannya. Hal itu karena nilai inflasi dan PDRB yang dijadikan rumus penghitungan adalah tingkat nasional.
”Dengan adanya aturan ini, maka prosentasi kenaikan UMK di setiap daerah akan sama. Jadi kalau di Bandung kenaikan UMK-nya 10 persen dari UMK tahun berjalan, maka di kita (Majalengka, Red) juga sama besaran kenaikannya,” urainya.
