Bangunan Ilegal di Tanah Pacuan Kuda

bandungekspres.co.id, LEMBANG – Tiga bangunan baru berdiri di lahan Pacuan Kuda RT 2 RW 4 Desa Kayuambon Kecamatan Lembang, Bandung Barat. Berdasarkan pantauan, ketiga bangunan itu digunakan untuk aktivitas usaha seperti warung, penjualan beberapa batu hias dan bangunan untuk penjualan depot air isi ulang.

Bahkan, sejumlah plang bertuliskan ‘Tanah Ini Milik Pemkab Bandung Barat’. Total plang yang terpasang di lahan Pacuan Kuda berjumlah 6 plang. Saat ini hanya tersisa 2 plang yang masih berdiri.

Sekretaris Camat Lembang Edy Hidayat mengatakan ketiga bangunan berdiri tepat di seberang Balai Besar Pelatihan dan Pertanian (BBPP) Lembang. Bahkan berdirinya bangunan tersebut tanpa sepengetahuan pihak kecamatan. ”Bangunan baru itu sudah berdiri 4 bulan lalu. Kita sudah laporkan bangunan baru itu kepada pemerintah Bandung Barat,” kata Edy saat dijumpai di Lembang, Kamis (1/9).

Padahal, pihak kecamatan sudah beberapa kali mengingatkan dan mengimbau kepada masyarakat agar tidak membangun di area Pacuan Kuda. Rencananya, Pemkab Bandung Barat akan membangun gelanggang olahraga atau tempat fasilitas umum.

Total jumlah bangunan yang ada di lahan Pacuan Kuda kurang lebih ada 15 bangunan. Kebanyakan bangunan di sana sudah berdiri lebih dari 10 tahun sebelum Kabupaten Bandung Barat berdiri. ”Selain dipakai usaha, bangunan di sana juga digunakan untuk tempat tinggal,” ungkapnya.

”Memang mereka mengaku memiliki sertifikat, hanya saja perlu diuji kebenaran sertifikat tersebut. Hingga saat ini jelas tanah itu milik pemerintah dearah,” imbuhnya.

Pihaknya mencatat, luas lahan pacuan kuda milik pemkab sekitar 4 hektar. Sebelumnya, Pemkab Bandung Barat sudah melayangkan surat No. 593/829/DPPKAD tentang permohonan pemblokiran tanah pacuan kuda ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Kepala Bidang Aset pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bandung Barat Ritta Dewi Puspita mengungkapkan, setelah mengetahui banyak plang penanda aset yang hilang, pemerintah mengambil tindakan tegas dengan melaporkan kepada pihak kepolisian. ”Tiba-tiba hilang dan dicuri. Tentu kami tidak diam saja karena itu sudah melanggar hukum,” tegasnya.

Ia juga meyakini bahwa lahan Pacuan Kuda milik Pemkab Bandung Barat dengan bukti surat-surat yang dimiliki serta pelimpahan dari Kabupaten Bandung. Jika asset ini harus dilakukan penghapusan tidak semudah yang dipikirkan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan