Fatwa PBNU: Main Pokemon Go, Makruh

bandungekspres.co.id, CIREBON – Fenomena Pokemon Go dan investasi CSI menjadi perhatian bahtsul masail dalam Rapat Pleno PBNU di Ponpes Khas Kempek, Senin (25/7) lalu. PBNU pun mengeluarkan fatwa hukum bermain Pokemon Go dan investasi CSI.

Pertama soal Pokemon. PBNU menetapkan hukum bermain Pokemon Go makruh karena mengandung unsur melalaikan. Bahkan jika sampai membuat orang tidak menunaikan kewajiban ibadah dan juga membahayakan keselamatan, maka hukumnya haram.

Sementara soal investasi, forum bahtsul masail memutuskan bahwa model investasi emas berjangka tidak sesuai dengan ketentuan mudharabah. Forum bahtsul masail mengambil sampel akad investasi emas yang dijalankan PT Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI) di Cirebon dan sekitarnya.

Sekjen PBNU Helmy Faisal Zaini mengatakan, forum bahtsu masail tidak menyoroti perusahaan CSI dan investasi emasnya, tapi lebih pada model akad investasinya. ”Jadi model akad atau kontrak kerja sama seperti ini bisa saja berlaku di mana pun di Indonesia. Hanya saja investasi emas berjangka yang dijalankan PT CSI ini diusulkan (untuk dibahas, Red) oleh PCNU Kabupaten Cirebon,” kata Helmy.

Helmy menjelaskan, rapat pleno dimulai dengan melakukan ziarah ke Astana Gunung Jati. Kemudian, rapat pleno dibagi menjadi tiga komisi yakni komisi organisasi, serta komisi program dan komisi rekomendasi yang membahas isu-isu terkini seperti hukum donor otak, hukum bermain Pokemon Go, hukum investasi dan juga tax amnesty (pengampunan pajak). ”Isu-isu itu dibahas dalam rapat pleno karena banyak pertanyaan yang masuk ke PBNU,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siraj mengatakan, pembahasan isu-isu terkini itu merupakan kebutuhan dan kepedulian yang perlu dibahas secara objektif dan tidak ada kepentingan politik maupun lainnya. Termasuk juga dalam menentukan hukum mengikuti investasi CSI yang saat ini tengah marak di Cirebon dan sekitarnya.

Said juga mengimbau agar umat lebih berhati-hati terhadap ivestasi yang ditawarkan semacam itu. Menurutnya, jelas investasi semacam itu mengandung manipulasi atau gharar. ”Dan setiap gharar adalah riba,” tegasnya.

Sementara itu, kebijakan tax amnesty ikut menjadi topik pembahasan komisi rekomendasi bahtsul masail dalam Rapat Pleno PBNU di Ponpes Khas Kempek yang ditutup belum lama ini. KH Said Aqil Siraj menyampaikan tidak seperti biasanya rapat pleno membahas mengenai bahtsul masail terkait isu-isu terkini.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan