Fatwa PBNU: Main Pokemon Go, Makruh

”Biasanya pembahasan bahtsul masail ini kita adakan di muktamar. Tapi mengingat banyak fenomena terkini yang perlu dijawab, kita bahas itu di rapat pleno,” katanya dalam konferensi pers seusai mengikuti penutupan Rapat Pleno PBNU.

Dijelaskan dia, dalam pembahasan bahtsul masail, khusus untuk tax amnesty, saat ini PBNU belum memberikan sikap. Hal ini mengingat dalam pembahasan terjadi perdebatan yang rumit. Sehingga perlu kajian lebih lanjut. Said menerangkan dalam menentukan rekomendasi, pihaknya mengambil dari empat sumber yakni Alquran, Hadits, Ijma dan Qiyas. ”Untuk tax amnesty ini kita perlu lebih mendalami, supaya qiyas atau analogi yang diambil tepat,” jelasnya.

Namun dalam waktu dekat pihaknya berjanji akan memberikan keputusan mengenai hukum tax amnesty. Awalnya, kata Said, Menkopolhukam Luhut Binsar Pandjaitan akan berkunjung ke rapat pleno untuk menjelaskan tax amnesty. Namun, berhalangan hadir. Sehingga pihaknya akan bertemu dengan pemerintah untuk mendapat penjelasan lebih dalam. ”Secepatnya pak Luhut akan bertemu dengan para kiai. Karena kita akan mendengarkan juga suara pemerintah terlebih dahulu. Supaya alasan yang menjadi landasan tax amnesty ini masuk akal,” katanya lagi.

Dijelaskan Said, selain butuh penjelasan dari pemerintah, pihaknya juga akan mengundang para alim ulama yang ahli di bidangnya. Oleh karena itu, sebelum benar-benar menjadi rekomendasi PBNU, pihaknya akan berkomunikasi lebih dalam dengan pemerintah, agar mendapatkan penjelasan menyeluruh mengenai tax amnesty.

Di lain sisi, Ketua Komisi Rekomendasi Bahtsul Masail KH Ahmad Isomudin yang diwakili sekretaris komisi juga tetap memberikan kesimpulan bahwa setiap warga negara yang sudah memenuhi syarat menjadi wajib pajak, wajib hukumnya untuk membayar pajak.

Sebaliknya, negara juga wajib mengelola pajak untuk kemaslahatan masyarakat. Namun, penegakan hukum atau law enforcement juga wajib dilakukan tanpa tebang pilih. ”Maka dari itu, boleh tidaknya tax amnesty ini kita serahkan ke PBNU,” katanya. (jml/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan