Gugatan KML Tak Pengaruhi Buruh

bandungekspres.co.id, SUMEDANG – Gugatan Koalisi Melawan Limbah (KML) atas keputusan Bupati Sumedang tentang pemberian IPLC (Izin Pembuangan Limbah Cair) kepada tiga pabrik tekstil di kawasan Jatinangor dan Cimanggung tidak berdampak pada kinerja buruh.

Padahal, PTUN memutuskan selama proses hukum berlangsung, tiga perusahaan (PT Kahatek, PT Five Star dan PT Insan Sandang) tidak boleh buang limbahnya. Namun, saat ini PT Kahatex dan dua perusahaan lainnya tengah mengajukan banding ke PTTUN Jakarta. Sedangkan hasilnya belum ada penjelasan hingga saat ini.

Berkaitan dengan hal itu Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumedang Dr Iwa Kuswaeri, Drs, M.M mengatakan, persoalan Kahatek tidak ada kaitanya dengan persoalan buruh.

”Sejauh ini para buruh masih bekerja dengan tenang dan tidak ada keresahan di antara mereka. Awal-awal memang iya, terdengar ada kegelisahan diantara para buruh. Tetapi sekarang mereka sudah tenang-tenang saja dan bekerja seperti biasanya,” terang Iwa kepada Jabar Ekspres, kemarin.

Dijelaskanya, persoalan yang dialami tiga perusahaan di Sumedang sebaiknya tidak dikaitkan dengan keberadaan buruh di masing-masing pabrik tersebut. Apalagi saat ini salah satu perusahaan yang digugat (PT Five Star, Red) terjadi kemunduran.

”Kami tidak mendapat laporan atau keluhan dari para buruh yang perusahaanya sedang menghadapi persoalan hukum. Meski begitu harapanya perusahaan bisa menyelesaikan dengan baik tanpa disangkutpautkan dengan buruh,”ucapnya.

Pihaknya minta kepada para buruh agar tetap tenang dan tidak terpancing isyu yang bisa menebar keresahan. ”Bekerjalah dengan tenang. Laksanakan tugas dengan baik. Jika ada persoalan dengan perusahaan sebaiknya konsultasi dengan pihak Disnakertrans. Kami senantiasa memberikan yang terbaik kepada kaum buruh yang ada di Kabupaten Sumedang. Bahkan beberapakali terjadi persoalan antara buruh dengan pihak perusahaan semua terselesaikan dengan baik,” tuturnya. (kos/rie)

Tinggalkan Balasan