bandungekspres.co.id, SUMUR BANDUNG – Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Bandung jalur non akademis resmi dimulai kemarin (15/6). PPDB jalur non-akademis ini akan dilaksanakan dari tanggal 15-18 Juni 2016.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung (Kadisdik) Elih Sudiapermana mengatakan, tahap awal pendaftaran PPDB jalur non-akademis ini sesuai dengan Perwal PPDB 2016. Yang tergolong dalam jalur non akademis yakni peserta didik yang terikat perjanjian pinjam pakai aset sekolah seperti anggota TNI dll, peserta didik kebutuhan khusus, peserta didik berprestasi, dan peserta didik rawan melanjutkan pendidikan atau SKTM.
”Pendaftaran jalur non-akademis ini akan dimulai untuk tingkat SMA/SMK dan SMP di Kota Bandung,” ujar Elih kepada wartawan kemarin.
Menurut Elih untuk persyaratan pendaftaran, warga Kota Bandung dan sekitarnya bisa mendatangi sekolah dan ikuti prosedur pelaksanaannya sesuai ketentuan.
Elih meminta kepada masyarakat yang berminat masuk melalui jalur ini mengedepankan kejujuran dan mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan dalam perwal dan juklak PPDB. ”Semua sudah diatur perwal,” katanya.
Untuk mempermudah warga masyarakat, Elih menyebut pihaknya telah menyebar poster terkait tata cara pendaftaran non-akademis ini di sekolah-sekolah.
Elih menambahkan, untuk pengumuman jalur non-akademis di semua tingkatan itu akan dilaksanakan 25 Juni mendatang.
Asep Kurnia, 45, yang mendaftarkan anaknya ke SMKN 3 Bandung mengatakan, sejumlah persyaratan telah ia bawa untuk bisa masuk melalui jalur RMP, salah satunya surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari lurah kawasan Kopo, Kota Bandung.
”Persyaratan sudah bawa semua, termasuk SKTM. Tapi tadi ada yang kurang karena harus ada surat mutlak dari kepala sekolah dari SMP,” kata Asep di lokasi yang sama.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMKN 3 Bandung Euis Purnama mengatakan, pihaknya menyediakan 143 kursi untuk jalur nonakademis melalui RMP. Sejumlah persyaratan pun wajib dibawa oleh calon siswa beserta orangtua di antaranya tanda kelulusan, identitas keluarga (kartu keluarga dan KTP orangtua), dan surat kuasa atau mutlak dari kepala sekolah yang menandakan siswa berprestasi atau RMP.
”Selain itu, calon siswa harus bawa surat ketetangan dari sisi sosial ekonomi (SKTM) dan harus ada juga foto rumah calon siswa serta orangtua, siswa, dan petugas yang melalukan survei dari kelurahan,” kata Euis Purnma.