Dia menjelaskan, korban praktek dukun palsu ini berjumlah tiga orang. Dua orang lainnya warga Padalarang yang menderita kerugian Rp 25 juta, dan satu warga Cisarua juga ditipu Rp 25 juta.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku dibantu Suryo alias Tata Gunawan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Agus (DPO), dan Andi (DPO).
Akibat perbuatannya itu, para pelaku dijerat Pasal 378 jo Pasal 372 KUP tentang penipuan dan atau penggelapan, serta pasal 55 jo pasal 378 dan pasal 372 KUHP turut serta melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara.
Baca Juga:Drum Band Jabar Tetap Latihan di Bulan PuasaBulat Usung Calon Incumbent, Dukungan Nasdem Tak Tergoyahkan
Sementara itu, Lutfianto mengaku sama sekali tidak memiliki ilmu perdukunan. Dia tahu ada orang Padalarang yang sedang mencari orang pintar dari Wawan yang tinggal di Padalarang. Orang tersebut berniat menarik uang gaib yang dipercaya ada di rumahnya. ’’Saya berpura-pua saja menjadi orang pintar. Saya juga mempraktekan seperti ini supaya dipercaya oleh pemilik rumah,’’ ujar pria kelahiran Semarang itu.
Untuk melancarkan aksinya, dia menyiapkan uang Rp 1,2 juta yang seolah-olah sebagai uang yang ditarik dari alam gaib. Dengan modal uang sebanyak itu, dirinya bisa menipu para korban. ’’Dibantu teman juga dalam melakukan aksi seperti ini,” tandasnya. (drx/vil)
