Dia menambahkan, dengan diberikan pemahahaman gratifikasi, para guru dan kepala sekolah memiliki hak dan kewajiban sendiri. Maka, bentuk penerimaan apapun di luar hak dan bukan kebiasaan rutin setiap bulan seperti gaji, harus dilaporkan. Atas dasar itu pula Koswara mengimbau kepada kalangan pendidikan berperan aktif melaporkan gratifikasi. (edy/vil)
Berikan Pemahaman E-Gratifikasi di Lingkungan PNS
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News