Peserta JKN Nakal Wajib Bayar Denda

”Jumlah tunggakannya beragam. Ada yang sebulan dan enam bulan. Saya tidak hafal detailnya.”
Irfan menambahkan, perhitungan denda 2,5 persen tersebut menggantikan besaran denda pada peraturan sebelumnya. Yakni, peserta hanya dikenai denda 2 persen dari besaran iuran per bulan. Aturan denda 2,5 persen tersebut diberlakukan mulai 1 Juli 2016. ”Jadi, masih ada waktu untuk sosialisasi. Tujuannya bukan denda ya, tapi lebih ke perubahan perilaku peserta agar lebih disiplin untuk membayar iuran,” ungkapnya.
Sementara itu, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengapresiasi langkah pemerintah untuk mempertegas sanksi disiplin bagi peserta BPJS. Sebab, dia juga menemukan banyak kasus terkait dengan pemberi kerja yang masih bermasalah dengan iuran.
Dia tak menampik, denda 2,5 persen disertai beberapa ketentuan lain bertujuan untuk mendisiplinkan pembayar iuran. Termasuk, peserta mandiri yang dikatakan sering tak mengiur setelah mendapat pelayanan. Namun, dia juga berharap sanksi tersebut disertai perbaikan akses pembayaran iuran yang dirasa masih sulit. (mia/bil/c5/sof/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan