Bank Komitmen Bunga Single Digit

bandungekspres.co.id – PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) berkomitmen memenuhi kebijakan bunga kredit single digit dan batas atas (capping) bunga deposito. BCA bahkan percaya diri mampu mematok bunga deposito 5,75 persen atau di bawah bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate).

Direktur Utama BBCA Jahja Setiaatmadja menyatakan, selama delapan bulan terakhir 2015, pihaknya telah memangkas bunga deposito masing-masing 0,25 basis point. Secara total, bunga instrument special rate telah berkurang 2 persen, yakni dari 7,75 persen menjadi 5,75 persen.

”Sementara ini, kita bertahan di 5,75 persen dulu. Itu saja sudah minus 1,25 persen dari BI Rate (level 7 persen),” katanya dalam paparan kinerja 2015 di Hotel Kempinsky, Jakarta, kemarin.

Karena sudah menjadi bunga paling rendah daripada industri, BCA tidak mungkin lagi menurunkan lebih jauh. Lagi pula, bunga deposito tersebut sudah lebih rendah dari batas atas bunga deposito bagi bank Buku IV (modal inti Rp 5 triliun-Rp 30 triliun) sebesar maksimal 7,75 persen.

Jahja menyadari bunga deposito BBCA menjadi kurang menarik dan nasabah berpotensi berpindah ke bank lain yang menawarkan bunga lebih tinggi, yakni 8-9 persen.

Implikasinya, sepanjang 2015, dana deposito di BBCA hanya mampu tumbuh 1,7 persen menjadi Rp 113,4 triliun. Itu adalah pertumbuhan terendah dari semua pos pendapatan perseroan.

Meski demikian, tutur Jahja, BBCA menerima konsekuensi tersebut untuk mengurangi beban biaya atas dana (cost of fund). Lagi pula, operasional perseroan juga tidak akan terganggu. Likuiditas perseroan masih melimpah terutama dari transaksi giro dan tabungan (CASA).

Porsi CASA BBCA hingga kini mencapai 76,1 persen dari total jumlah dana pihak ketiga (DPK) atau sebesar Rp 360,3 triliun. Itu berarti naik 5,8 persen ketimbang tahun sebelumnya.

Selain pembatasan bunga deposito, BBCA berkomitmen merealisasikan keinginan pemerintah dan regulator agar bunga kredit bisa single digit. Upaya tersebut dilakukan secara bertahap sejak tahun lalu.

Salah satunya, dengan bunga kredit pemilikan rumah (KPR) yang ditetapkan 9,99 persen selama 6 tahun dan 8,88 persen pada tiga tahun pertama. ”Jadi, sudah single digit. Beberapa kredit korporasi juga sudah mendekati 10 persen,” jelasnya.

Meski menurunkan bunga kredit dan membatasi bunga deposito, Jahja tidak setuju dengan anggapan bahwa margin bunga bersih alias net interest margin (NIM) juga harus turun.

Tinggalkan Balasan