Selesaikan 9 Peraturan Daerah

Dia mengatakan, di tahun 2015 pembahasan perda dianggap terlambat. Pada September 2015, menghasilkan empat perda. Pria yang sering disapa Apih itu menuturkan, keterlambatan itu disebabkan pemerintah pusat dalam mengubah peraturan pemerintah. ’’Jadi berimbas pada keterlambatan penyampaian rancangan perda. Sehingga pembahasan dan penetapan perda pun ikut terlambat,’’ terangnya.

Jika tidak ada keterlambatan, Bandung Barat akan memiliki 12 perda. Akan tetapi, dengan adanya hambatan itu, hanya memiliki sembilan perda. Dari sembilan tersebut empat perda dibahas pada bulan Juli. Lima perda lainnya di bulan September, Oktober, dan November.

Secara jumlah, semenjak Bandung Barat berdiri DPRD telah mengesahkan 39 perda. Jumlah tersebut dinilai masih kurang. Untuk itu, di tahun 2016, perda-perda inisiatif perlu diperbanyak dari pengajuan-pengajuan partai politik yang ada. Dengan begitu, apa yang dicita-citakan bisa tercapai. ’’Tentunya dengan melihat konteks kebutuhan dan pembangunan Bandung Barat,’’ tukasnya.

Di tahun 2015, beberapa prestasi sudah banyak dicapai oleh Bandung Barat. Diharapkan, tahun ini ada banyak prestasi yang diraih oleh Bandung Barat. ’’Kami harap dari tahun ke tahun, Bandung Barat menambah prestasi,’’ tandasnya. (nit/adv)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan