Harus Buat Flyover atau Underpass

bandungekspres.co.id– Musibah yang melibatkan metromomini sebetulnya bukan cerita baru. Begitu juga dengan kelakuan supir metromini yang ugal-ugalan hingga berujung maut.

KRL-vs-Metromnini
PUGUH SUJIATMIKO/JAWA POS
HANCUR BERKEPING: Metromini B80 jurusan Grogol-Kalideres usai terjadi tabrakan dengan kereta di perlintasan Angke, Tambora, Jakarta, Minggu (6/12/2015). Sebanyak 13 orang dilaporkan tewas dalam insiden maut itu.

Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan pun sudah dibuat geram dengan laporan-laporan yang masuk. Oleh sebab itu, dia meminta Gubernur DKI Jakarta untuk lebih tegas dalam penertiban angkutan di dalam kota. ”Karena ijinnya (ijin trayek metromini, red) itu bukan di saya (Kemenhub). Ada di gubernur itu,” tuturnya di Jakarta, kemarin (6/12).

Menyoal tentang perlitasan sebidang pada kasus kecelakaan kemarin, Jonan mengaku, sebaiknya memang ditiadakan. Harus ada flyover atau underpass bila berhubungan dengan jalur kereta. Karena, traffic di sekitar lokasi pasti cukup banyak. Sebagai gambaran, perlintasan sebidang adalah perpotongan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan.

”Tapi itu tidak berarti melegitimasi orang itu melintas pintu perlintasan (saat pintu turun, tanda kereta melintas). Kalau menerabas ya itu pasti masalah,” tegas mantan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) itu.

Pihaknya sendiri sudah mewacankan penghapusan perlintasan sebidang ini. Pada jalur kereta yang akan dibagun di Bekasi, dia sudah merencanakan pembuatan flyover di jalur-jalur yang berhubungan jalan masyarakat sekitar.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Djoko Sasono yang langsung terjun ke lapangan membenarkan tindakan supir yang salahi aturan. Dia mengatakan, supir menerabas palang pintu perlintasan yang sudah dalam kondisi tertutup. ”Memang tidak sepenuhnya tertutup. Tapi kalau sudah menutup dan alarm sudah berbunyi kan tandanya kereta mau melintas,” ungkapnya.

Djoko mendesak pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk gerak cepat menertibkan angkutan dalam kotanya sesuai undang-undang. Dia mendorong pemprov mewajibkan seluruh angkutan umum berbadan hukum. Agar, pengawasan dan pengecekan kelaikan terhadap angkutan umum lebih mudah dilakukan. ”Hari ini juga ada kopaja terguling. Satu orang dilaporkan tewas. Pemprov harus segera bertindak. Organda (Organisasi Angkutan Darat, red) juga perlu evaluasi lagi,” tuturnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan