Desak Sahkan RUU Penyandang Cacat

bandungekspres.co.id– Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat tak kunjung disahkan. Menyikapi hal itu, sejumlah pihak yang peduli dengan hak-hak penyandang cacat mendesak DPR segera mengesahkan, menyambut peringatan Hari Difabel Internasional pada 3 Desember.

Ketua Forum Perjuangan Difabel (Forpadi) Jumono menegaskan, bukan tanpa alasan kuat untuk mendesak pengesahan aturan tersebut. Sebab, dalam rancangan undang-undang (RUU) telah mencakup hak dan sanksi. Bukan lagi sekedar charity. Memiliki 169 pasal dan mencakup kebutuhan seluruh penyandang kebutuhan khusus.

Dia menjelaskan, hak bagi penyandang kebutuhan khusus di antaranya hak politik dan keagamaan. Sedangkan sanksi, bakal dilaksanakan lebih tegas kepada yang tidak melaksanakan pembangunan fasilitas publik. Seperti, trotoar, gedung, dan kendaraan. Selain itu, tertuang peningkatan kuota kewajiban peningkatan perusahaan mempekerjakan penyandang kebutuhan khusus. Dari satu persen menjadi dua persen.

’’Dari 2014 harusnya sudah diketuk (RUU), karena itu harapannya tahun ini (disahkan). Sebab jika tidak, maka lama lagi. Artinya kami dikesampingkan,” ungkap dia kepada Bandung Ekspres, usai Festival Kreativitas Difabel di Panti Sosial Bina Mitra (PSBM) Wiyataguna Bandung, kemarin (2/12).

Kepala Panti Sosial Bina Mitra (PSBM) Wiyataguna Bandung Cecep Sutriaman membenarkan perlunya segera pengesahan RUU baru itu. Sifatnya sudah urgent dan memiliki model yang sama dengan dunia. Karena itu, perlu ada social action untuk memberi perhatian dan tekanan kepada para wakil rakyat di Senayan. ’’Memang benar. Siapa lagi kalau bukan kita yang menyuarakan (pengesahan RUU),” terang dia.

Cecep menyampaikan, salah satu social action yang akan dilakukan pihaknya adalah reli tongkat pada tanggal 8 Desember. ’’Agar bisa didengar suara kita di Senayan,” ucap dia.

Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus (PK-PLK) Disdik Jabar DR H Dadang Rahman Munandar MPd mendukung perjuangan pengesahan RUU. Bahkan tidak hanya itu, mengimplementasikan regulasi yang telah dibuat. Dengan begitu, aturan tidak jadi macan kertas.

Agar targetnya, kata dia, tumbuh kesadaran semua pihak untuk bersatu melakukan gerakan kesejahteraan bagi kaum difabel. Baik itu dalam bidang ekonomi, pendidikan maupun yang lain. ’’Partisipasi semua pihak harus sinergi. Tidak hanya pemerintah,” terang dia.

Tinggalkan Balasan