2016, PNS Terima 14 Kali Gaji Setahun

bandungekspres.co.id – Pegawai negeri sipil/aparatur sipil negara (PNS/ASN) bakal makin makmur pada tahun 2016. Meski gaji tidak naik, pemerintah memilih opsi yang tak kalah menyejukkan kalangan PNS. Pada tahun depan, pemerintah mulai memberi tunjangan hari raya (THR). Besarnya satu bulan gaji. Selain PNS, yang berhak menikmati THR tersebut adalah TNI/Polri, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), hingga presiden dan para menterinya.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyatakan, total anggaran yang disiapkan untuk THR 2016 adalah Rp7,5 triliun. Anggaran gendut itu masuk dalam komponen pagu belanja pegawai. ’’Anggaran yang disediakan Rp7,5 triliun,” ungkap Bambang di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (3/11).

Menurut Bambang, pemberian THR dinilai efektif dalam konteks strategi pengelolaan keuangan. Sebab, lanjut dia, kenaikan gaji pegawai telah menjadi beban besar bagi anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Pada masa pemerintahan sebelumnya, PNS/TNI/Polri selalu memperoleh kenaikan gaji. Besarannya disesuaikan inflasi.

Nah, lanjut Bambang, komponen yang jadi beban kenaikan gaji adalah dana pensiun. Hal ini ikut menambah porsi belanja pegawai secara global. Dan, hal itu tak bisa ditangani oleh PT Taspen sebagai pengelola dana pensiun.

’Melihat besaran belanja pegawai yang tiap tahun makin besar, salah satu penyebabnya adalah pensiun, yang tidak bisa ditangani oleh Taspen. Jadi pemerintah yang nambah dana pensiun. Bisa bayangkan, kalau gaji pokok terus naik, maka otomatis berat sekali buat pemerintah menutupi pensiun,” ujarnya.

Dia melanjutkan, setiap ada kenaikan gaji pokok, maka uang pensiun juga ikut naik. Sebab, pensiun dihitung dari gaji pokok. Bukan dari sektor tunjangan. Jika dipertahankan, maka dana pensiun terus membesar dan membebani negara. ’’Karena itu, kita lebih baik berpikir bagaimana memperbaiki take home pay dengan memberikan tunjangan hari raya. Karena memang PNS belum terima THR,” paparnya.

Bambang menilai pemberian THR juga lebih menguntungkan PNS. Menurut dia, kenaikan gaji tiap tahun hanya berkisar 6 persen dari total gaji pokok. Misalnya untuk PNS golongan IV dengan gaji Rp5 juta per bulan, maka kenaikan hanya Rp 300 ribu. Hal ini berarti dalam setahun, tambahan gaji untuk PNS bersangkutan hanya Rp 3,6 juta. Lain halnya dengan mekanisme THR. Dengan THR, PNS itu bisa mengantongi Rp 5 juta.

Tinggalkan Balasan