2016, PNS Terima 14 Kali Gaji Setahun

’’Terakhir itu 6 persen, gaji pokok golongan IV itu Rp 5 juta. Maka cuma Rp 300 ribu naiknya. Enakan terima THR Rp 5 juta,” terang Bambang.

Dengan adanya kebijakan THR, maka otomatis mulai tahun depan PNS menerima total 14 kali gaji. Di luar 12 kali gaji rutin, PNS saat ini telah menerima gaji ke-13. Gaji ke-13 ini dicairkan periode Mei hingga Juli. ’’Gaji ke-13 kita dibilang bonus, tetapi THR belum ada. Ini besarnya satu bulan gaji pokok. Ya masih kecil, bukan sebesar take home pay. Tetapi paling tidak THR ada,” ujarnya.

Penyaluran THR nantinya didasarkan perayaan hari besar keagamaan masing-masing. Untuk yang beragama Islam disalurkan saat hari raya Idul Fitri. Sementara, untuk penganut agama Kristen dan Katolik disalurkan ketika Natal.

Direktur Jenderal Anggaran (DJA) Askolani menambahkan, untuk PNS di daerah, THR akan disalurkan lewat APBD masing-masing. Prosesnya lewat dana transfer daerah oleh pemerintah pusat. Dia menyatakan, konsep THR tak beda jauh dengan sistem kenaikan gaji. Di mana semua aparatur negara mendapatkan hak yang sama.

Sebelumnya diketahui, pada 2018 mendatang, PNS bahkan bisa membawa pulang gaji Rp14,4 juta. Hal ini jika draf peraturan pemerintah (PP) tentang sistem gaji dan tunjangan PNS oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) jadi diberlakukan pada tahun itu. Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Kemenpan-RB Setiawan Wangsaatmaja beberapa waktu lalu berharap aturan baru tersebut bisa diterapkan pada 2018.

Menurutnya, rumusan upah yang diterima bagi PNS atau take home pay terdiri dari tiga komponen saja. Komponen tersebut adalah gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan. Nah, besaran tunjangan kemahalan ini di tiap daerah berbeda.  Faktor pemicunya inflasi dan nilai kemahalan barang di daerah tersebut. Untuk gaji pokok, jika sistem jadi diberlakukan, akan terjadi peningkatan rasio besaran gaji PNS terendah dan PNS tertinggi.

Hal ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara. Jika selama ini gaji pokok mengacu masa kerja, maka kali ini akan mengacu beban kerja, risiko kerja, dan tanggung jawab kerja.

Tinggalkan Balasan