Tidak Boleh Ada Diskriminasi Pendidikan

bandungekspres.co.id– Sesuai dengan amanat UUD 1945 pasal 31 ayat 1, dan UU Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang mengharuskan pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural dan kemajemukan bangsa, Pemerintah Kota Bandung mendeklarasikan diri sebagai kota pendidikan inklusif di SMK Aloysius Jalan Batununggal, kemarin.

Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengatakan, pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistematik dengan sistem terbuka dan multi makna. Sebab pendidikan adalah suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat juga diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan dan mengembangkan  kreativitas peserta didik.

’’Tugas sebagai pendidik adalah mendidik dan mereka tidak boleh memandang anak didik mereka dengan sebelah mata dan membeda- bedakannya. Karena semua anak berhak mendapatkan pendidikan yang layak,” kata Emil-sapaan akrabnya-di sela acara pembukaan Kota Pendidikan Inklusif.

Emil mengungkapkan, pendidikan inklusif bukan hanya sekedar integrasi secara fisik, melainkan sebuah sistem berdimensi keadilan sosial yang berusaha meniadakan hambatan siswa raih prestasi. Menurutnya, pendidikan inklusif adalah sebuah harapan atau tujuan dalam upaya meningkatkan akses dan mutu pendidikan bagi semua anak serta konsep atau pendekatan pendidikan yang berusaha menjangkau semua individu tanpa kecuali. ’’Saat ini di Kota Bandung sudah ada 31 sekolah inklusif tingkat SD, sembilan tingkat SMP, dan enam tingkat SMA/SMK,” ungkap Emil.

Emil mengimbau, seluruh sekolah yang ada di Kota Bandung, wajib menerima siswa berkebutuhan khusus, karena seluruh anak yang ada di Kota Bandung berhak mendapatkan pendidikan yang layak, begitupula dengan anak yang memiliki keterbelakangan mental.

’’Jangan sampai perbedaan didiskriminasi oleh pendidikan. Mulai tahun ini, saya wajibkan semua sekolah di Bandung tidak boleh tidak menerima siapapun, khususnya mereka yang berkebutuhan khusus,’’ tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Elih Sudiapermana menerangkan, dengan sistem pendidikan inklusif diharapkan bisa terwujud pelayanan pendidikan yang mengakomodasi semua peserta didik pada setiap satuan pendidikan. Khususnya meningkatkan koordinasi kemitraan, ketersediaan dan keterjangkauan layanan pendidikan Inklusif di setiap kecamatan, meningkatkan kuantitas dan kualitas tenaga pendidik yang kompeten dalam implementasi layanan ramah tidak diskriminasi dan mengakomodir keberagaman serta kreatif dalam mengoptimalkan dan meminimalisir hambatan peserta didik.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan