Usulkan Bentuk Badan Khusus Haji

[tie_list type=”minus”]Keamanan Jamaah Harus Terjamin[/tie_list]

CIMAHI – Tragedi meninggalnya jamaah haji di Mina Arab Saudi masih mengundang polemik dakalangan masyarakat Indonesia. Pasalnya, kejadian tersebut sudah beberapa kali terulang dan menelan banyak korban.

Abdul Khaliq Ahmad Ketua OKK-Hublub dan PP IPHI
Abdul Khaliq Ahmad
Ketua OKK-Hublub dan PP IPHI

Saat diwawancara di Cimahi, Ketua Bidang Organisasi Keanggotaan dan Hubungan Luar Negeri (OKK-Hublub) juga selaku Pengurus Pusat Ikatan Persadudaraan Haji (IPHI) Abdul Khaliq Ahmad mengatakan, seharusnya Pengelolaan haji oleh Pemerintah Arab Saudi lebih baik lagi pada waktu mendatang. Ini bertujuan agar perlindungan dan keamanan jamaah haji terjamin selama menjalankan ibadah. ”Selain bisa nyaman dan khusuk dalam menjalankan ibadah haji, kemanan jemaah haji dari berbagai negara harus mendapatkan jaminan dari Pemerintah Arab Saudi,” terangnya saat diwawacara di Cimahi, kemarin.

Selain itu, dia juga mengusulkan pengelolaan ibadah haji dilakukan oleh Badan Khusus Haji di bawah langsung Presiden. Tujuannya agar terjadi sikap profesional, transparan, dan akuntabel. Sementara untuk kementerian agama berfungsi sebagai regulator. ”Sudah waktunya, pengelolaan haji ini dikelola secara profesional oleh sebuah badan khusus,” katanya.

Pihaknya menyampaikam keprihatinan yang mendalam atas musibah Mina dan rangkaian musibah yang menimpa jamaah Haji Indonesia pada musim haji 1436 H/2015. ”Semoga mereka yang wafat menjadi syuhada di sisi Allah SWT, dan yang luka segera sembuh. Keluarga yg ditinggalkan diberikan kekuatan dan kesabaran atas musibah tsb,” ungkapnya. ”Kami dari IPHI menyampaikan prihatin dan duka yang mendalam atas musibah yang menimpa saudara-saudara kita di Mina,” imbuhnya.

Seperti diketahui, dalam Undang-undang (UU) Haji telah diatur bahwa negara harus menjamin tiga aspek kepada setiap jamaah haji Indonesia, yakni bimbingan ibadah, pelayanan prima dan perlindungan keamanan. Namun, hingga kini Kementeriann Agama (Kemenag) hanya barkutat kepada satu sisi yang tidak pernah selesai, yakni sisi pelayanan angkutan udara, pondokan, katering, angkutan darat di tanah air maupun di tanah suci. (bun/asp)

Tinggalkan Balasan