Pengguna Nafza Akan Direhabilitasi

[tie_list type=”minus”]Pengedar, Produsen, dan Bandar Bakal Diberi Sanksi Tegas[/tie_list]
CIMAHI – Stakeholders Pencegahan dan Penangulangan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba merasa optimistis atas gebrakan yang dilakukan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Budi Waseso dalam penanggulangan dan pencegahan Narkotika Psikotropika da Zat Adiktif lainnya (Nafza) di Indonesia. Kepala Bidang Perlindungan dan Advokasi Korban Nafza Jawa Barat, H. Dicky Purnama menilai, saat ini ada angin segar dalam penanggulangan P4GN. Sebab, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, para pengguna harus dilakukan rehabilitasi. Namun, bagi penjahat narkoba seperti pengedar, produsen atau bandar dilakukan sanksi yang tegas.
”Apa yang dilakukan oleh Buwas ini merupakan Angin Segar, karena penyalahgunaan narkoba sudah sangat mengkhawatirkan,” katanya, kemarin (2/10).
Selain itu, pecandu yang menjadi terpidana narkoba, saat diputus oleh hakim di pengadilan, putusannya dikatakan sebagai putusan pidana rehabilitasi. Mereka harus dilakukan rehabilitasi supaya mendapatkan kesembuhan dari ketergantungan Nafza. ”Namun bagi mereka yang sudah direhabilitasi dan memgulangi lagi perbuatannya, akan diberian sanksi tegas supaya ada efek jera. Sedangkan bagi pelaku kejahatan narkoba seperti pengedar, bandar atau produsen tidak ada ampun lagi bagi mereka,” jelasnya.
Dicky menambahkan, saat ini pemerintah sedang menggulirkan program 100 ribu rehabilitasi pengguna Nafza. Untuk Jawa Barat, diminta mengirimkan 10 ribu pecandu untuk direhabilitasi, meski dirinya mengakui untuk mencapai angka tersebut Jawa Barat masih kesulitan. Hal ini dikarenakan tidak validnya data yang ada. ”Data yang ada saat ini hanya menyebukan 4 persen penyalahguna Nafza, tapi data yang pastinya masih belum valid benar,” katanya.
Maka dari itu dia berharap, sosilisasi kepada masyarakat harus lebih ditingkatkan lagi oleh institusi yang diberikan kewenangan dalam P4GN ini. ”Apalagi Provinsi Jawa Barat sudah terdepan dalam menanggulangi korban Nafza ini, dengan diterbitkannya Perda Nomor 25 Tahun 2012 Tentang Rehabilitasi Korban Nafza,” tuturnya. ”Apa yang dilakukan Pemprov Jabar harus diikuti oleh Pemprov lainnya dalam hal P4GN ini, bahkan SK Kepengurusan Forum juga sudah ditandatangani oleh Gubernur,” imbuhnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan