Pengguna Nafza Akan Direhabilitasi

Selain perlunya sosialisasi yang gencar, perlu ada kesungguhan dari para petugas dibidang Pencegahan, pemberantasan, penanggulangan, dan rehabilitasi Nafza. Petugas ini ada dibidang pemberantasan, seperti Polisi, Jaksa, Hakim, sertas petugas penanggulangan seperti petugas bidang sosial di Pemerintah Daerah, petugas rehabilitasi seperti petugas medis dan tokoh agama serta petugas pencegahan baik penyuluh mapun petugas sosial terpadu. ”Harus ada kesungguhan dari masing-masing pihak dalam pencegahan dan penanggulangan Nafza, karena masih saja ada oknum tertentu yang menyalahgunakan wewenangnya dalam P4GN ini,” pungkasnya. (bun/asp)

Tinggalkan Balasan