Perbup Larangan Merokok

[tie_list type=”minus”]Pelajar Tidak Boleh Konsumsi dan Membeli[/tie_list]

PURWAKARTA – Meningkatnya perokok aktif di kalangan pelajar serta anak di bawah umur menjadi kekhawatiran Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi.

Untuk menekan angka perokok aktif di kalangan pelajar, orang nomor satu di Pemkab Purwakarta itu mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) No 71 tentang larangan merokok.

Aturan ini nanti juga akan diimplementasikan melalui Peraturan Desa (Perdes) Desa Berbudaya. Melalui aturan ini, Dedi menegaskan larangan merokok bagi pelajar dan anak di bawah umur. Selain itu aturan ini juga melarang warung, toko, minimarket serta supermarket menjual rokok kepada pelajar dan anak di bawah umur. Termasuk di antaranya larangan bagi orang tua untuk menyuruh anaknya membelikan rokok.

Perbup ini rencananya akan mulai aktif Per 1 Oktober 2015 nanti. Bupati merasa khawatir apabila masalah ini dibiarkan akan merusak generasi muda.

”Atas kekhawatiran, karena mudah sekali pelajar dan anak-anak membeli rokok. Maka saya membuat perbup ini atas larangan anak-anak merokok, serta menutup akses untuk membelinya, termasuk imbauan kepada orang tua untuk tidak menyuruh anaknya membelikan rokok,” tuturnya.

”Hal ini adalah agar menjadi panduan agar orang tua berani tegas melarang anaknya (pelajar/di bawah umur) untuk merokok. Selain berbahaya untuk kesehatan, juga dianggap menghambat perkembangan anak serta menjadikan anak konsumtif,” tambahnya.

Dalam Perbup tersebut, Dedi mengungkapkan akan ada hukuman bagi yang melanggar. Bagi pelajar sanksinya adalah tidak akan naik kelas serta tidak akan mendapatkan pelayanan kesehatan. Sedangkan bagi warung atau toko serta minimarket yang menjual kepada anak di bawah umur, terancam akan ditutup atau dicabut izinnya.

”Hukumannya bagi pelajar atau anak dibawah umur adalah tidak akan naik kelas dan tidak akan diberikan pelayanan kesehatan. Sedangkan bagi yang menjual kepada anak-anak atau pelajar kita akan tutup,” ungkapnya.

Untuk mengawal kebijakan ini, Dedi akan menerjunkan tim kesehatan, termasuk doker ke sekolah-sekolah untuk memeriksa para pelajar. Sedangkan untuk bagi para penjual untuk di kota akan diawasi langsung oleh Satpol PP. Sementara untuk di Desa diawasi melalui Perdes Desa Berbudaya.

Tinggalkan Balasan